Connect with us

KRIMINAL HSU

Pengedar Sabu di Sungai Malang Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka Ibar (38), Kaka Laki (57) dan MY (25). Foto : humaspolreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap tiga laki-laki pengedar sabu di Amuntai.

B alias Ibar (38), R alias Kaka Laki (57) dan seorang laki-kaki berstatus mahasiswa berinisial MY alias Yanor (25).

Berawal dari penangkapan MY terlebih dahulu, dimana polisi berhasil menemukan 2 paket sabu 0,71 gram -berat bersih 0.33 gram-.

Polisi mengikuti aliran barang haram dalam jaringan lokal, kemudian mendapat dua tersangka yakni Ibar, warga Desa Sungai Malang dan Kaka Laki, warga Desa Teluk Daun. Dari kedua tangan tersangka polisi mendapati 8 paket sabu 9,14 gram -berat bersih 7.58 gram-.

Baca juga: Sidang Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Dikirimi Uang Sejak 2013

Barang bukti paket Nakoba jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres HSU. Foto: humaspolreshsu

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Ipda Aris Sufariyadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka/terlapor tersebut, yang berawal setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka MY pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 16.00 wita.

Dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres HSU membekuk tersangka Ibar yang menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada MY.

“Ibar bersama dengan Kaka Laki, mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” sebutnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (20/3/2024) siang.

Baca juga: Sembilan Raperda Mendesak Segera Dibahas

Tersangka Ibar dan Kaka Laki ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7, RT 011, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres HSU yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo. Masyarakat sudah lama resah lantaran dilaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Malang.

Saat melakukan patroli di sekitar Gang SDN Sungai Malang 7, anggota kepolisian membekuk tersangka MY yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tersangka MY mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian,” terang Ipda Aris.

MY sempat mencoba memasukkan sabu ke dalam mulutnya, namun berhasil dikeluarkan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Anggarkan Rp 20 Miliar, Dinas PUPR Kalsel Rehabilitasi Jalan Perkantoran Pemprov

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Sedangkan, Ibar dan Kaka Laki ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7, RT 011, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Selain beberapa paket sabu, Polisi juga menemukan pula sejumlah barang bukti lain dari tersangka Ibar dan Kaka Laki seperti peralatan hisap, uang tunai sebesar Rp2.900.000, sebuah handphone. Dari tersangka MY barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu serta satu buah handphone.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Korupsi Proyek Jamban Desa, Mantan Kades Diganjar 21 Bulan Penjara

Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum,” tandas Kasi Humas Polres HSU. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->