Connect with us

HEADLINE

Dugaan Penggelembungan Suara PPK Sungai Pinang, KPU Banjar Tolak Keberataan Saksi Partai

Diterbitkan

pada

Hari kedua pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, oleh KPU Kabupaten Banjar, di Hotel Novotel Banjarbaru Senin (4/3/2024) sore. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Banjar memasuki hari kedua, Senin (4/3/2024).

Proses rekapitulasi telah dimulai sejak Minggu (3/4/2024) kemarin, dimana dari 20 PPK sudah ada 8 Panitia Perhitungan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar yang telah membacakan lampiran tipe D-1 hasil Pemilu 2024.

Memasuki hari kedua tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten yang dimulai pagi hingga sore, ada tiga PPK yang telah membacakan lampiran tipe D-1 hasil Pemilu 2024 yakni PPK Tatah Makmur, PPK Sungai Pinang, dan PPK Beruntung Baru.

Baca juga: 12 Petugas KPPS di Banjarmasin Tumbang Pasca Pemilu, 3 Orang Meninggal Dunia

Komisioner KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib. Foto: wanda

Komisioner KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis Abdul Muthalib mengatakan, sejauh ini proses rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar

Disebutkannya dua PPK yakni Tatah Makmur dan Beruntung Baru, masing-masing saksi pasangan calon, saksi DPD, saksi partai politik (Parpol), maupun Bawaslu menyatakan setuju atas hasil peroahan D-1 hasil tersebut.

Kendati demikian, usai membacakan perolehan suara hasil dari PPK Sungai Pinang sejumlah saksi Parpol menyampaikan keberataan atas formulir D-1 yang ditampilkan Sirekap di hadapan saksi berbeda dengan formulir C-1 yang dibawa oleh saksi.

Salah seorang saksi dari Partai Demokrat, Saidi mengatakan, dalam rapat pleno di tingkat kecamatan pihaknya sepakat untuk meminta KPU Banjar membuka kembali formulir C-1

“Intinya kami di sini melihat perdebatan hangat antara kami (saksi Demokrat) dengan KPU, yang membantah apa yang kami inginkan yakni membuka kembali form C1. Karena D1 yang mereka print-kan itu ada permainan, ada indikasi penggelembungan suara,” ujar Saidi, saat diwawancarai media, Senin (4/3/2024) sore.

Baca juga: Pj Bupati Erlin Hardi Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Kapuas 2024

Saksi parpol meminta KPU Banjar untuk membuka kembali formulir dengan maksud membandingkan antara C-1 hasil dan D-1 hasil.

“Namun ternyata mereka tidak mau. Dengan alasan bahwa keberataan tersebut harus diselesaikan di kecamatan,” sebut dia.

“Faktanya di lapangan tingkat kecamatan itu memang sesuai, tetapi jeda antara penginputan dengan penandatanganan itu yang berbeda, sehingga apa yang dibawa ke sini merupakan hasil dari penggelembungan suara,” sambung saksi dari Partai Demokrat ini.

Saidi sempat protes dan mempertanyakan keterbukaan dari pihak KPU Banjar. Sebab dugaan penggelembungan suara ini, kata dia, disinyalir terjadi dari petugas penginputan.

“Admin kami menginput dari PAN sekian dan dari Partai Demokrat sekian. Kemudian ditemukan data yang tidak sinkron. Kita di sini mencari pemimpin yang hasil suara dari rakyat,” katanya.

Baca juga: KPU Banjarmasin Target Pleno Rekapitulasi Suara Selesai Sehari

Atas ketidakterbukaan itu, Saidi menegaskan, bahwa tidak akan menandatangani berita acara.

“Kami pasti tidak akan tanda tangan, dan kami harap kawan kawan yang lain setuju. Kami akan mengawal, memberi tahu publik mengenai dugaan kecurangan ini,” tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib mengatakan pihaknya bertindak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKU) Nomor 5 dan PKT No 219 tahun 2024.

“Sesuai regulasi kita melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Banjar ini dengan membacakan D-1 hasil kecamatan, jadi kalau seadainya ada perbedaan dari hasil kecamatan yang dimiliki oleh para saksi maka kita sandingkan, dan kita kalau seadainya itu kesalahan dari kami kita langsung bisa betulkan seperti itu mekanismenya,” ujar Abdul Muthalib menanggapi.

Sesuai peraturan itu pula disebutkannya, jika ada keberatan yang disampaikan maka dapat mengajukan di rapat pleno yang lebih tinggi.

Baca juga: KPU Banjarbaru Rampungkan Rekapitulasi, Hasil Belum Diumunkan

Abdul Muthalib menjelaskan bahwa alasan pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan saksi untuk membuka form C-1 karena dari PPK Sungai Pinang menyampaikan tak ada keberataan yang disampaikan oleh saksi-saksi saat rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

“Semua saksi di tingkat kecamatan menerima dan sudah menandatangai form D-1 hasil kecamatan yang direkapitulasi, namun baru di kabupaten dipermasalahkan, sehingga kita anggap sudah clear di tingkat kecamatan,” jelas dia.

“Sedangkan KPU tetap menghormati regulasi dan tahapan-tahapan yang ada, kalau seadainya masih ada keberatan maka silahkan dilanjutkan ditingkat lebih atas,” imbuhnya lagi.

Ia kembali menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk PPK Sungai Pinang tak ditemukan adanya kejadian khusus maupun keberataan saksi.

“Untuk saksi yang tidak tanda tangan atau pun tanda tangan itu hak mereka kita menghormati hak mereka,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->