HEADLINE
12 Petugas KPPS di Banjarmasin Tumbang Pasca Pemilu, 3 Orang Meninggal Dunia
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perhelatan demokrasi Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyisakan secoret duka.
Pasca pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, tak sedikit petugas penyelenggara Pemilu yang tumbang karena kelelahan. Bahkan, beberapa di antaranya berujung pada kehilangan nyawa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rusnailah dalam keterangannya mengatakan, sejauh ini sudah ada 3 petugas yang meninggal dunia pasca Pemilu.
Duka pertama datang dari Anggota KPPS TPS 27 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin bernama Chandra Dinata.
Baca juga: Kontes Kambing Se Kalimantan di Banjarbaru Berebut 5 Juara
Lelaki berumur 49 tahun itu wafat di rumahnya beberapa setelah hari H pemungutan suara. Di TPS almarhum sempat mengeluh kelelahan dan tak bisa melanjutkan bertugas saat proses perhitungan suara.
Duka lain datang dari Anggota KPPS TPS 23 Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara bernama M Syofwaturrahman (50).
Kemudian petugas ketiga yang meninggal dunia dikatakan Ketua KPU Banjarmasin bukan berasal dari penyelenggara atau KPPS melainkan dari petugas keamanan TPS (Linmas).
“Jadi yang meninggal dunia seluruhnya ada 3 orang, KPPS 2 orang, 1 petugas ketertiban TPS,” kata Rusnailah saat membuka rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota di Banjarmasin, Minggu (3/3/2024) malam.
Selain yang meninggal dunia, kata Rusnailah, tak sedikit juga petugas KPPS yang harus dilarikan atau dirawat ke rumah sakit pasca pemungutan suara di TPS.
Baca juga: Kejuaraan Judo Piala Pj Bupati Kapuas 2024 Berakhir, PJSI Kalsel Rebut Juara Umum
Pihaknya mencatat sampai saat ini ada 12 petugas pemungutan suara yang sakit setelah bertugas di TPS dan harus menjalani perawatan.
“Saya mengerti PPK, PPS, maupun KPPS bekerja hingga larut malam hingga ada yang tumbang,” ujarnya.
Masih kata Ketua KPU Banjarmasin, seluruh petugas TPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian yang akan diserahkan kepada pihak keluarga atau ahli waris.
Nilai santunan yang diberikan untuk petugas yang meninggal yaitu sebesar Rp46 juta, terdiri dari biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan Rp36 juta. Pemberian santunan Itu mengacu pda Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Baca juga: Sasirangan Pewarna Alami Menarik Perhatian Pengunjung INACRAF 2024
“Petugas ketertiban TPS yang meninggal juga kita usulkan dapat santunan, semua diusulkan kecuali statusnya PNS atau yang sudah mendapatkan santunan dari BPJS,” kata Ketua KPU Banjarmasin.
Selain yang meninggal dunia, petugas penyelanggara yang sakit atau sempat dirawat di rumah sakit juga direncanakan akan diberikan santunan oleh KPU Banjarmasin, namun Rusnailah tak menyebutkan nilai besaran santuannya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup