Connect with us

Kota Banjarmasin

Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Berurai Air Mata

Diterbitkan

pada

Terdakwa Saupiah yang tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022). Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah tak kuasa menahan air mata, setelah mendengarkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, Rabu (26/10/2022) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan dilayangkan JPU Setyo Wahyu Trinaryanto yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan juga disaksikan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menetapkan Saupiah membayar uang pengganti sebesar Rp 1.356.951.255,00,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Saupiah diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar 1,3 miliar yang terbukti digunakannya untuk keperluan pribadi. Dalam tuntutan JPU jika terdakwa tidak membayar atau tidak ada harta benda yang dapat dilelang, maka diganti dengan 3 tahun 9 bulan penjara.

 

Baca juga : Eks Bendahara Bawaslu Banjar Ngaku Uang Rp 1,2 M untuk Foya-foya dan Pesugihan Online

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 tahun 9 bulan,” terang Setyo, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar.

JPU menilai terdakwa mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana masuk dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan udang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan tuntutan, dikatakan JPU, karena terdakwa atau anggota keluarganya sampai pada saat ini belum mengganti kerugian negara yang digunakan oleh terdakwa.

Sidang tntutan yang berlangsung dari pukul 13:00 Wita tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota, sedang terdakwa Saupiah mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Martapura.

Kuasa hukum terdakwa yang menghadiri sidang langsung mengajukan eksepsi setelah tuntutan dibacakan oleh JPU. Adapun eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Baca juga  : Sidang Kasus Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Saksi: Bawaslu Masih Punya Kontrak Belum Dibayar

Pihaknya menginginkan Majelis Hakim untuk memutus hukuman terdakwa dengan bijaksana dan dengan keadilan. Terkait alasan tidak meminta untuk dibebaskan, Ernawati kuasa hukum terdakwa mengatakan dikarenanakan kliennya telah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Kita hanya meminta keringanan, kita tidak minta bebas karena terdakwa mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya sebagaimana diketahui terdakwa Saupiah, mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar dari hasil penyidikan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Banjar pada tahun 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum di persidangan, uang total sebesar 1,3 miliar dana yang disalahgunakannya dari 24 kali penarikan yang dilakukan terdakwa di Bank Kalsel dengan memalsukan tanda tangan PPK.

 

Baca juga  : Tilep Dana Simpan Pinjam Perempuan Sebesar Rp 1,9 Miliar, Seorang Bendahara Dijadikan Tersangka di Tanbu

Pada sidang sebelumnya beberapa saksi telah dihadirkan di persidangan, diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, PPK dari Bawaslu Kalsel, Kepala Sekretariat Bawaslu Banjar, Staf Bawaslu Banjar, Pihak Bank Kalsel, serta pihak terkait lainnya.

Sidang dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim dua pekan kedepan pada Rabu (9/11/2022) dengan agenda sidang putusan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->