Connect with us

Hukum

Sidang Kasus Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Saksi: Bawaslu Masih Punya Kontrak Belum Dibayar

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pilkada 2020 oleh mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kembali digelar, Rabu (5/20/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pilkada 2020 oleh mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kembali digelar, Rabu (5/20/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar mengahadirkan saksi Ketua Bawaslu Banjar Fazri Tamjidillah dan dua saksi lainnya yaitu teller Bank Kalsel Cabang Martapura dan pihak penyewaan barang dan jasa.

Ketua Bawaslu Banjar dalam kesaksiannya mengatakan, tugas komisioner Bawaslu adalah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan tidak punya kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

“Administrasi dan keuangan diserahkan kepada kesekretariatan, komisioner tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan. Kami hanya menerima laporannya saja dari kesekretariatan biasanya pada waktu rapat,” katanya.

 

Baca juga  : Gaji Telat Honorer Damkar Diakui BPKPAD Banjar, Imbas Perubahan UPT ke Dinas

Fazri juga memaparkan ke Majelis Hakim terkait total dana hibah yang Bawaslu Banjar dapatkan saat Pilkada 2020 yaitu sebanyak Rp 16,2 miliar, dan realisasinya pada 2020 sebesar Rp 13,1 miliar.

“Penggunaannya pada 2020 Rp 13,1 miliar, masih ada sisa 3 miliar. Karena ada PHPU di MK maka sisa dana tersebut digunakan untuk anggaran lanjutan tahun 2021, dari 3 miliar tersebut, yang terealisasi 1,9 miliar. Masih ada sisa 1,2 miliar,” ungkap Fazri.

Sebagaimana aturan, dana hibah yang tersisa harus dikembalikan ke kas daerah, namun sisa dana hibah Bawaslu Banjar hanya tercatat Rp 102 juta yang dikembalikan dari Rp 1,2 miliar sisa dana.

Pada persidangan tersebut majelis hakim mencecar pertanyaan terkait pengetahuan saksi Ketua Bawaslu Banjar aliran dana yang disalahgunakan terdakwa Saupiah. Saksi Ketua Bawaslu tersebut mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal aliran dana dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima sama sekali uang dari terdakwa.

 

Baca juga : Evaluasi Smart City Kabupaten Banjar, Ini Penjelasan Sekda

“Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar dana itu ada diberikan ke orang lain oleh terdakwa. Terdakwa juga pernah bilang ke saya tidak ada memberikan ke orang lain,” kata Ketua Bawaslu Banjar.

Penyedia barang dan jasa untuk perlengkapan Bawaslu Banjar pada Pilkada 2020 juga memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Saksi Yusda Rizaldianor menjelaskan terikat isi kontrak antara Bawaslu Banjar dengan pihaknya saat itu.

Dirinya mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada kontrak yang belum dibayarkan oleh Bawaslu Banjar kepada dirinya.

“Saya pernah meminta ke kepala sekretariat, kata beliau selalu belum ada. Saya sering menanyakan sampai akhirnya tidak menanyakan lagi,” ungkap Yusda Rizaldianor.

 

Baca juga  : 9.838 Warga HSU Mulai Terima BLT Kenaikan BBM

Sementara itu, saksi dari Bank Kalsel Cabang Martapura, Desy Puspasari menjelaskan mekanisme penarikan dana pada Bank Kalsel. Dirinya memberikan kesaksian saat terdakwa mencairkan dana yang saat itu langsung dilayani oleh dirinya sebagai teller.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua Anggota dan berjalan selama sekitar 2 jam.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa juga berhadir pada sidang tersebut dan terdakwa Saupiah menghadiri persidangan secara daring dari Lapas Martapura.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/10/2022) dengan agenda pemeriksaan ahli dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan ahli dan terdakwa. Terdakwa tetap ditahan, sidang ditunda,” tutup Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->