Connect with us

HEADLINE

Eks Bendahara Bawaslu Banjar Ngaku Uang Rp 1,2 M untuk Foya-foya dan Pesugihan Online


Hakim Cecar Kemungkinan Uang Mengalir ke Pihak Lain


Diterbitkan

pada

Terdakwa Saupiah, mantan Bendahara Bawaslu Banjar saat mengikuti persidangan secara langsung. Foto : Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa, Rabu (12/10/2022) siang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa Saupiah. Hal tersebut atas permintaan Majelis Hakim sebelumnya untuk mendatangkan terdakwa secara langsung ke persidangan, setelah beberapa kali persidangan hanya diikuti secara daring.

Di depan hakim, Saupiah mengatakan dirinya mulai bertugas di Bawaslu Banjar sebagai bendahara pembantu sejak tahun 2017 dengan status PNS. Sejak tahun 2021 dirinya mengakui telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi dan memalsukan tanda tangan PPK dalam 24 kali penarikan ke bank.

“24 kali penarikan, tanda tangannya saya palsukan semua, tidak ada yang ditanda tangani PPK, hanya ada bulan Februari saya ada penarikan Rp 100 juta untuk sidang ke Mahkamah Konstitusi yang diketahui PPK, minta tanda tangan kuitansi,” ujar Saupiah.

 

Baca juga  : Sidang Kasus Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Saksi: Bawaslu Masih Punya Kontrak Belum Dibayar

Adapun dana sebanyak Rp 1,2 miliar, Saupiah mengatakan digunakan dirinya untuk berfoya-foya dan untuk praktek pesugihan online.

Sontak hal tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak bersama dua anggota  merasa janggal, karena terdakwa tidak dapat merincikan secara jelas penggunaan dana sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

Majelis juga mencecar pertanyaan terkait apakah ada dana yang disalahgunakan terdakwa mengalir ke pihak lain. Namun hal tersebut disanggah oleh terdakwa, dirinya mengelak pernah memberikan kepada pihal lain.

“Terus terangnya tidak membuat terang, Anda berterus terang seperti pasang badan,” kata Ketua Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Baca juga  : Sidang Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Hakim Sandingkan Tanda Tangan PPK

Selain itu, kejanggalan majelis hakim juga pada laporan bulanan yang tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Kepala Sekretariat dan PPK, dan pada pengakuan saksi dari Kasek dan PPK Bawaslu mengetahui awal terbongkarnya kasus dari rekening koran bank. Padahal menurut majelis dengan tidak ada laporan setiap bulan harusnya sudah diketahui adanya kejanggalan tersebut.

Sementara itu, ahli yang didatangkan pada persidangan tersebut adalah Sirajuddin dari BPKP Kalsel yang bertugas mengaudit dana untuk perkara terdakwa Saupiah dan menjelaskannya kepada majelis hakim.

Dirinya menjelaskan kepada majelis hakim terkait hasil audit dana yang disalahgunakan dan total kerugian negara yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihaknya, setelah kasus tersebut mencuat.

Sementara itu, Ernawati, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh pengadilan mengatakan kasus tidak bisa berdiri sendiri.

Baca juga : Muspika Kecamatan Angsana Beri Sembako ke Masjid Dukung Program 1 Desa 1 Masjid

“Namanya juga Tipikor, kalau berdiri sendiri itu penggelapan, cuman dalam kasus ini terdakwanya tunggal,” katanya.

“Kalau terdakwa lain selalu berbohong untuk menutupi kesalahannya, kalau ini saya lihat kejujuran yang aneh, cuman tadi dia sempat nangis sama saya pasti ada sesuatu lah,” tambah Erna.

Pada perisidangan yang terbuka untuk umum dan berjalan kurang lebih 2 jam  tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntup Umum (JPU) dari Kejaksaan Kabupaten Banjar.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/10/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Kanalklimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->