HEADLINE
Dituntut 10,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 118 Miliar, Ini Pertimbangan yang Beratkan Mardani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mardani H Maming dengan pidana 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider 8 bulan penjara atas dugaan suap Pengakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT BKPL kepada PT PCN.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU KPK kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut pada Senin (9/1/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Terdakwa terbukti sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b Jo Pasal 18, dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan denda 700 juta subsider 8 bulan kurungan,” katanya.
Mardani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, satu bulan pasca putusan inkrah dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti harta bendanya dilelang atau diganti dengan pidana kurungan 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet. Foto : rizki
Baca juga : Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 118 Miliar
Dalam analisis yuridis pada surat tuntutan 756 halaman tersebut, menurut JPU, unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Terdakwa Mardani H Maming.
“Unsur menerima hadiah telah nyata selesai dilakukan secara sempurna oleh terdakwa,” kata JPU saat membaca surat Tuntutan.
Terikat Pertimbangan JPU, Budi Sarumpaet mengatakan terdapat hal-hak yang memberatkan Terdakwa. Antara lain, Mardani Maming tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit dipersidangan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan,” ujar Budi Sarumpaet.
Baca juga : ‘Bola Liar’ Pemindahan Ibu Kota Marabahan, Begini Pandangan Tiga Mantan Bupati Batola
Sementara itu juga terdapat hal yang meringankan terdakwa yaitu karena menurut JPU Mardani tidak pernah ditahan sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu Terdakwa melalui penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan meminta waktu selama 2 Minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.
“Menurut kami berat sekali tuntutannya, makanya kami minta waktu cukup panjang karena banyak fakta seolah-olah itu fakta hukum padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya,” ujar Penasehat Hukum Mardani, Ade Yayan.
“Banyak fakta-fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum, nanti kami akan sampaikan dalam nota pembelaan,” tegasnya.
Sidang dengan agenda pledoy (pembelaan) dari terdakwa diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Hero Kuntjoro akan digelar pada Rabu (25/1/2022). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluMasuk Puncak Musim Hujan, BMKG Staklim Kalsel: Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Pendidikan3 hari yang laluMelestarikan Bahasa Daerah Melalui Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKantor Setda Kapuas Jadi Lokasi Studi Wisata Anak-anak TK
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluFTBI 2025 Berakhir, Terus Wariskan ke Anak-anak Muda Bahasa Daerah
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi






