HEADLINE
Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 118 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (9/1/2022) pagi.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang diikuti terdakwa secara daring dari gedung Murah Putih KPK.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Sarumpaet menuntut Mardani Maming dengan pidana selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 700 juta subsider 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 700 juta rupiah subsider kurungan penjara selama 8 bulan,” ucap JPU, Budi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan.
Baca juga : Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu
Selain itu, terdakwa Mardani Maming dituntut uang pengganti sebesar Rp 118 miliar yang dibayarkan paling lambat 1 bulan pasca putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, jika Terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau jika tidak cukup diganti dengan pidana 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Rp 118.754.731.752 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akak harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Budi Sarumpaet.

Baca juga : Haul ke-18 Guru Sekumpul akan Dilaksanakan di Kampung Keramat Martapura, Catat Tanggalnya
Mardani dituntut oleh JPU KPK telah menerima suap atas perannya menerbitkan surat pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011 saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Ia dituntut menerima suap sebesar Rp 118 miliar lebih dari Direktur PT PCN almarhun Henry Soetio yang diterimanya secara bertahap dan melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/1/2022), dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Mardani H Maming. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K


