Connect with us

Kota Banjarmasin

Disanakertrans Kalsel Segera Lakukan Penjaringan agar Bisa Tetapkan UMSP

Diterbitkan

pada

Disnakertrans Kalsel masih belum bisa menetapkan UMSP Foto: mario

BANJARMASIN, Hingga saat ini Kalsel hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Guna memenuhi agar punya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Disnakertrans) Kalsel akan mulai lakukan penjaringan ke kabupaten/kota.

Kabid Hubungan Industrial, Wahyudin Noor mengatakan ada lima indikator untuk sektor unggulan agar UMSP bisa ditetapkan. Yakni KBRP 5 digit, perusahaan skala besar yang investiasinya lebih di atas Rp 10 miliar, sektor perusahaan punya PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) minimal di atas PDRB provinsi, dan produktivitas tenaga kerja perusahaan cukup bagus.

Hasil yang dicapai dari ukuran indikator inilah yang nanti diplelnokan oleh dewan pengupahan. Namun hasil ini bukan menjadi angka tetap untuk UMSP, tapi hanya menjadi patokan rekomendasi sektor unggulan. “Selanjutnya masing-masing sektor, pengusaha dan pekerja berunding,” ucap Wahyudin.

Perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum sesuai angka yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk perusahaan yang tidak menetapkan UMP adalah perusahaan harus melakukan penangguhan, tapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan di Kalslel. Penangguhan ini tidak mengurangi dan membebaskan perusahaan itu untuk tidak membayar sanksi.

Kalsel sendiri kini mengalami kenaikan UMP 8,52 persen dari Rp 2.651.000 menjadi Rp 2.877.448,59. Namun angka ini masih menjadi kekecewaan bagi para buruh pekerja Kalsel. Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Haji Sadin Sasau mengaku pasrah dan terpaksa menerima putusan yang ada.

Sadin juga menerangkan bahwa tidak bisanya para serikat buruh menentukan standar upah adalah karena terhalangnya regulasi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Yoeyoen Indharto mengatakan jika sesuai Kebutuhan Hidup Layak Hidup (KHL) kenaikan UMP seharunya naik 10 hingga 15 persen. Selaku serikat buruh, Yoeyoen pun menolak kenaikan UMP yang hanya mencapai angka 2,8 juta untuk Kalsel. Apalagi peraturan pemerintah yang menetapkan UMP ini berlawanan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang memperbolehkan pemerintah daerah menentukan nomial upah untuk wilayahnya.

Penetapan UMP yang dilakukan pada akhir tahun dirasa Yoeyoen sangat akan berdampak pada inflasi di hari raya Natal dan tahun baru mendatang. Dalam waktu dekat, Yoeyoen mengatakan bahwa ia bersama serikat buruh akan turun melakukan aksi penolakan atas penetapan UMP yang ada.(mario)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->