Connect with us

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Berharap Daerah Miliki Kewenangan Mengelola Pertambangan

Diterbitkan

pada

Bupati Banjar Saidi Mansyur. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Pasca pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintahan kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam, kehilangan beragam potensinya.

Di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait hal tersebut, Bupati Banjar Saidi Mansyur berharap ada kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan ke kabupaten.

Menurut Saidi Mansyur, pihaknya sangat menghormati kebijakan pemerintah pusat, dalam pengelolaan perijinan pertambangan, dan tetap melakukan koordinasi dalam setiap permasalahan.

“Berkaitan dengan kebijakan yang diberlakukan diawal tahun 2021, kami masih tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat. Apabila ada kendala dan persoalan yang terjadi, sehingga tidak ditemukan permasalahan,” ujar Saidi, Rabu (24/11/2021).

 

Baca juga : “Borneo UMKM Expo 2021” Bangkit di Tengah Pandemi

Hanya saja, disoal tentang dampak negatif terhadap pemasukan daerah, ia menyatakan saat ini masih mendapatkan pemasukkan dari pembagian royalti. Hanya saja, nilainya tidak seperti disaat kewenangan masih diberikan kepada daerah.

“Pemkab Banjar masih mendapatkan bagi hasil royalti. Namun, pendapatan menurun karena ada beberapa sumber yang hilang sehingga terjadi penurunan pendapatan,” katanya.

Sementara itu, sebagai wilayah yang memiliki Sumber daya alam pertambangan, ternyata semakin banyak persoalan yang harus dihadapi dan berdampak langsung terhadap daerah, seperti beroperasinya angkutan tambang di jalan kabupaten.

“Selain menurunnya pendapatan. Beban dan dampak negatif persoalan akibat pertambangan tetap. Dan Pemkab Banjar kesulitan menangani karena kewenangan pengawasan di pusat,” jelasnya.

 

Baca juga : Susul Honda CRV, Giliran Klinik Kesehatan Diduga Milik Abdul Wahid Disegel KPK

Agar permasalahan bisa ditangani efektif, dia berharap, agar sebagian kewenangan pengawasan dan perijinan, dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kami sangat berharap agar sebagian kewenangan dikembalikan, atau ada regulasi agar pemerintah daerah memiliki kewenangan,” harap dia. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->