Connect with us

HEADLINE

Ada Penambahan 4.650 Suara ke Caleg DPR RI, Dugaan Penggelembungan Suara Lima PPK di Kabupaten Banjar


Saksi Parpol Sebut PPK ‘Bermain’ dari C-1 Hasil ke D-1 yang Diubah


Diterbitkan

pada

Saidi, saksi Parpol Demokrat bersama para saksi lainnya menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Selasa (5/3/2024) sore. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tak hanya terjadi di Kecamatan Sungai Pinang dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 juga terindikasi terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Banjar.

Sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) melakukan perhitungan atas jumlah penggelembungan yang terjadi untuk suara DPR RI Dapil Kalsel 1 Kabupaten Banjar.

Saidi, salah satu saksi dari partai Demokrat menyebutkan ada 4.650 suara diduga hasil penggelembungan dari lima kecamatan yang mereka hitung, yakni dari Kecamatan Aluhaluh, Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, dan Kecamatan Sungai Pinang.

“Total dari keseluruhan lima kecamatan itu kami hitung berjumlah 4.650, maka kita bingung mereka dapat dari mana? dapat dari rakyat atau bukan dari rakyat?,” ujar Saidi mempertanyakan di hadapan awak media, Selasa (5/3/2024) siang.

Baca juga: Segera Eksekusi 9 Titik Peternakan Babi di Guntung Manggis

“Sudah jelas ada permainan dari PPK, sebab C-1 hasil itu murni dari suara rakyat sedangkan kalau yang D-1 murni dari PPK karena PPK menginput kembali dengan mengeluarkan yang namanya D-1 hasil, nah D-1 hasil kecamatan inilah yang bermasalah,” sambung dia.

Berdasarkan data, pihaknya menuding bahwa dari formulir C-1 hasil suara milik PAN yang awalnya mendapat 1.675 suara, kemudian berdasarkan D-1 hasil kecamatan mendapat 2.314 suara. Yang artinya ada penggelembungan sebanyak 639 suara.

Selanjutnya pada Kecamatan Astambul dari C-1 hasil jumlah yang didapat 1.208 suara, kemudian dari data D-1 hasil menunjukkan jumlah angka 1.928 suara.

“Yang artinya di sini ada penggelembungan sebanyak 700 suara untuk PAN di Astambul,” sebutnya.

Baca juga: Baru Bebas Penjara, Ridlan Dituntut 2 Tahun Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin

Kemudian di Kecamatan Gambut suara yang tertera pada C-1 hasil berjumlah 2.856 sedangkan dari D-1 hasil kecamatan berjumlah 4.397, maka penggelembungan terjadi sebanyak 1.541 suara.

Sedangkan di Kecamatan Kertak Hanyar, jumlah suara pada C-1 hasil pada partai PAN sebanyak 2.947 suara, sedangkan D-1 hasil kecamatan berjumlah 4.018, maka jumlah selisih saat ini sebanyak 1.071 suara.

“Terakhir pada Sungai Pinang, sangat jelas dari kami kumpulkan C-1 hasil pada mecamatan Sungai Pinang berjumlah 255 suara, sedangkan dari D-1 hasil Kecamatan berjumlah 934 suara, jumlah selisih saat ini sebanyak 679 suara pada partai PAN,” ungkap Saidi

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Kabupaten Banjar hari ini, pihaknya mengaku sudah mencoba menyatakan keberataan namun ditolak oleh KPU Banjar

Baca juga: Bawaslu Banjar Terima Tiga Laporan Dugaan Penggelembungan Suara

“Kami sudah menyampaikan bahwa D-1 hasil ini tidak sesuai dengan C-1 hasil kami, kemudian KPU membahas aturan mereka yang mana keberataan itu tidak bisa dibahas di sini (Rapat pleno, red), alasannya rapat pleno menghitung antara D-1 hasil. Ya, jelaslah karena D-1 pasti sama dengan mereka karena mereka juga yang membuat bukan suara dari rakyat,” ucapnya menjelaskan.

Komisioner KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib. Foto: wanda

Menurut Saidi, jika peristiwa ini diteruskan maka semakin banyak lagi kecurangan yang akan terjadi antara caleg-caleg yang terpilih bukan dari suara rakyat.

“Oleh sebab itu kami juga meminta pada masyarakat jangan termakan isu adanya caleg yang terpilih dengan foto-foto susunan. Di sisi lain karena kami juga merasa punya kursi di DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2, dari jumlah total kami menduduki kursi juga di DPR RI,” ungkap dia.

Hal serupa juga diamini oleh Zainuddin, perwakilan saksi partai Garuda. Ia mengatakan bahwa saat saksi partai Demokrat ingin menyandingkan formulir C-1 hasil dengan D-1 hasil saat di kecamatan, namun PPK menyarankan membawa ke tingkat kabupaten. Sementara saat dibawa ke tingkat kabupaten, KPU malah menolaknya.

Baca juga: Targetkan Peringkat Lebih Tinggi, Pemkab Banjar Gelar Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

“Mereka mereka ngotot keberataan, alasannya karena harus sudah selesai di kecamatan, sedangkan ketika kita ingin selesaikan di kecamatan PPK menyarankan untuk ke kabupaten agar dituangkan di form keberataan atau kejadian khusus,” ujar Zainuddin, dari saksi partai Garuda.

Bahkan dijelaskannya bahwa para saksi sempat menemukan PPK yang sempat ingin memperbaiki dengan menyandingkan dua formulir tersebut yakni PPK Kertak Hanyar.

Namun, sambung dia, PPK Kertak Hanyar kembali menolak permintaan saat semua saksi yang hadir menyampaikan kesepakatannya untuk menolak perbaikan.

“Semua saksi saat itu masuk dan menolak untuk membuka salinan dengan alasan ingin cepat selesai karena lelah, sementara waktu tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan masih ada, alhasil PPK yang awalnya setuju namun tiba-tiba PPK menolak karena mengikuti suara saksi yang banyak itu,” jelasnya.

Baca juga: Raih Prestasi di MTQ Internasional, Nuriah Dapat Bonus dari Pemkab Banjar

Adapun untuk penandatanganan berita acara di tingkat kecamatan, Zainuddin mengatakan bahwa saksi partai Demokrat tidak ikut dalam penandatangannya.

“Saat di kecamatan untuk partai Demokrat tidak ikut tanda tangan, yang lain mungkin ada yang tanda tangan,” ungkap dia.

Dikonfirmasi dugaan penggelembungan suara ini, Komisioner KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci sebab rekapitulasi masih berlangsung hingga malam hari.

Selain itu, dia menjelaskan, jika pada saat tahapan akhir nanti ada keberatan dari beberapa parpol dan saksi, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti mengajukan keberatan.

Baca juga: Kapolda Kalsel Sumbang Seekor Sapi untuk Haul ke-4 Guru Zuhdi

“Untuk tanda tangan nanti, itu hak mereka. Karena untuk D-1 hasil itu walau tidak ada tanda tangan saksi itu tetap sah,” ujar Abdul Muthalib di sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Dia juga mengaku, terkait catatan untuk formulir kejadian khusus dari total 20 kecamatan di Kabupaten Banjar saat ini, hanya ada satu saksi parpol yang menyatakan keberataannya saat rapat pleno terbuka yakni Kecamatan Sungai Pinang. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->