Connect with us

HEADLINE

Baru Bebas Penjara, Ridlan Dituntut 2 Tahun Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung BBPOM Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi pembangunan tahap II gedung laboratorium dan layanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Ridlan Mahfud Abdullah dituntut selama 2 tahun penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/4/2024) siang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ridlan Mahfud Abdullah berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Ricky Purba.

Selain pidana penjara, Ridlan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127.703.757.

Baca juga: Gerakan Tanam Cabai Serentak, PKK HSU Ikut Tanam di Desa Telaga Silaba

JPU memberikan catatan jika uang pengganti kerugian tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupinya, Jika terpidana tak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Ridlan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Meski terbebas dari dakwanan primair, Ridlan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya ada dua hal yang memberatkan Ridlan, pertama ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaaan korupsi, kemudian terdakwa sebelumnya pernah ditahan atau dipenjara.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PPK Sungai Pinang, KPU Banjar Tolak Keberataan Saksi Partai

Ridlan sendiri diketahui baru saja bebas dari statusnya sebagai terpidana tahanan Lapas Makassar pada tanggal 30 Januari 2024 setelah menjalani tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya Ridlan juga terjerat kasus yang sama, yaitu tindak pidana korupsi. Penahanannya kemudian dipindahkan ke Lapas Banjarmasin saat perkara baru bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap baik di persidangan,” kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan Ridlan yang dihadirkan diperisdangan mengaku akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan disampaikan penasehat hukumnya pada sidang berikutnya.

Sebelumnya Ridlan selaku kontraktor pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 didakwa melakukan korupsi dalam proyek tersebut.

Baca juga: Tukang Bengkel di Banjarmasin Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syamsul Arifin SH, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di komplek perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru itu terdapat kekurangan volume.

Pengerjaan tahap II pembangunan dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee.

Namun, kata Syamsul, untuk tanda tangan kontrak maupun termin pencairan tahap 1 sampai 4 kontrak dilakukan oleh terdakwa langsung sebagai direktur perusahaan pelaksana pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II.

“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujarnya.

Baca juga:Bazar UMKM di Jambore PKK Kapuas 2024, Ini Kata Pj Bupati Erlin Hardi

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan gedung BBPOM tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->