Connect with us

HEADLINE

Viral Konvoi Moge Jajal Jembatan Sei Alalak, Polda Kalsel Akui Tak Ada Patwal

Diterbitkan

pada

Salah satu anggota Satlantas memberi pengaturan saat konvoi Moge memasuki Jembatan Sei Alalak. Foto: courtesy youtube/mas tries12

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diduga ada pengawalan aparat dalam kegiatan touring rombongan motor gede (Moge) yang viral di medsos melintas di Jembatan Sei Alalak, padahal belum resmi dibuka.

Konvoi Moge itu melintas diduga tanpa izin resmi pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin. Tayangan video itu bertolak belakang dengan keterangan Humas Polda Kalsel.

Video tersebut berdurasi 2 menit 15 detik diunggah di YouTube. Dalam video menampilkan diduga patroli dan pengawalan (Patwal) polisi lalulintas. Dalam detik 15, dua orang mengendarai motor voorijder berstiker polisi paling depan konvoi Moge.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, pengendara di posisi paling depan iringan-iringan Moge yang mengenakan rompi itu bukan pengawalan kepolisian.

“Pengawalan dari start sampai Jembatan Alalak, itu langsung dipimpin oleh captain rider mereka, kalau dari video memang mirip seragam polisi lalulintas,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (24/9/2021) pagi.

Dia menambahkan, pengawalan lalulintas kepolisian menyertai kegiatan touring moge Banjarmasin-Sampit, Kalimantan Tengah pada Selasa 22 September 2021. Pengawalan lalu lintas dimulai, setelah rombongan moge melewati Jembatan Sei Alalak yang belum diperbolehkan untuk dilintasi.

Konvoi Moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak. Foto: courtesy youtube/mas tries12

“Kenapa perlu pengawalan, karena inikan iring-iringan motor gede, jumlahnya juga tidak sedikit, kalau kita lepas begitu saja tentu mengganggu lalulintas lainnya,” jelasnya.

Baca juga: VIDEO FULL: Viral Password ‘Ading Basit’ Jembatan Sei Alalak, BBPJN: Belum Dibuka Untuk Umum

Sementara itu, Polda Kalsel akan memproses rombongan moge yang melintasi Jembatan Sungai Alalak baru tersebut. Guna mengklarifikasi isu yang sedang viral.

“Coba dikirim video ke kami. Akan kami kroscek lagi. Informasi memang masih berkembang ya,” ucapnya.

Sebelumnya, konvoi Moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), ternyata tak izin kepada BBPJN XI Banjarmasin.

Koordinator pengawas lapangan penggantian Jembatan Sei Alalak Baru, Daniel Hutagalung mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan izin dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).

“Tidak ada izin dan kami juga tidak terlibat dalam kegiatan itu,” katanya dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Meme Password ‘Ading Basit’ untuk Lewat Jembatan Sei Alalak Beredar di Medsos!

Daniel menegaskan, jembatan tersebut tak boleh dilintasi umum atau belum dibuka karena belum diresmikan dan dalam masa perawatan.

“Dari kita tidak ada mengizinkan untuk dilintasi umum. Kalau ingin mengklarifikasi kenapa moge bisa melintas, langsung ke perkumpulan mogenya saja,” kata Daniel.

Rombongan moge yang konvoi melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu, juga mengundang keprihatinan publik.

Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.

“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua, harus ditindak tegas,” tegasnya.

M Pazri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.

“Saya sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat kita semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” harapnya. (kanalkalimantan.com/chandra)

Reporter : chandra
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->