Connect with us

HEADLINE

Unjuk Rasa Kasus Tukar Guling Lahan Sawit Wanaraya Batola


Massa Menuntut Segera Menangkap dan Memeriksa Oknum yang Menghalangi Proses Penyidikan


Diterbitkan

pada

Puluhan massa menamakan diri LSM KAKI Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (27/6/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Puluhan massa menamakan diri LSM KAKI Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (27/6/2023) siang.

Mereka datang ke kantor Kejati Kalsel dengan membawa puluhan massa mengaku berasal dari Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Aksi tersebut masih berkaitan dengan berita beberapa orang petani plasma yang mendatangi Kejati Kalsel pada Kamis (22/6/2023) lalu, yang mengadukan Kejari Batola ke Kejati Kalsel.

Baca juga: 5 Ekor Kambing Terpanggang, Rumah Ludes di Tambak Buluh Landasan Ulin Timur

Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini yang menjadi kordinator aksi mengatakan, latar belakang kedatangan mereka buntut dari beberapa orang yang mengatasnamakan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Batola, yang merasa telah diintimidasi oleh Kejari Batola.

“Padahal Kejari Batola telah bekerja sesuai dengan SOP,” kata Husaini.

Pihak yang kali ini berdemo malah sebaliknya mendorong kejaksaan agar terus melakukan penyelidikan dugaan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan pada kasus tukar guling lahan yang kasus perkara telah sidang di Tipikor Banjarmasin tersebut.

Hadir juga pada unjuk rasa tersebut Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Endang Sudrajat bersama warganya.

Baca juga: Timbul Tenggelam Isu Lawas Pemekaran Gambut Raya

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan dukungan terhadap Kejari Barito Kuala dan Kejati Kalsel untuk melakukan proses hukum pelaku korupsi kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Batola.

Kemudian mereka juga meminta Kejari Batola untuk segera menangkap dan memeriksa oknum yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) kasus tukar guling tersebut.

Sebelumnya, massa yang berbeda pada Kamis (22/6/2023) lalu, mendatangi Kejati Kalsel untuk mengadukan Kejari Batola karena dinilai melakukan intimidasi kepada mereka sebagai petani plasma kelapa sawit.

Waktu itu mereka didampingi oleh LSM KPK-APP dan LSM BABAK Kalsel untuk melakukan audiensi dan mengadu dengan pimpinan Kejati Kalsel.

Baca juga: Jaga Lingkungan Hidup, PLN Tanam Pohon di Cempaka dan Tahura

Menanggapi aduan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Batola Hamidun kemudian mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang dugaan adanya indikasi upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka dalam penanganan penyidikan perkara tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan.

Disebutkan perkara pokok tidak pidana korupsi tersebut telah selesai, pada penyidikan baru untuk perkara ada pihak yang diseburnya menghalang-halangi penyidikan.

“Namun, kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyelidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan,” kata Hamidun, Jumat (23/6/2023) lalu.

Baca juga: Ngamuk di Kampung, Lelaki di Sungai Tiung Dibawa ke RSJ Sambang Lihum

Pihak Kejari Batola menginbau pihak yang terlibat merintangi penyidikan untuk bersikap koperatif pada proses penyidikan yang sedang berjalan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->