Connect with us

HEADLINE

Timbul Tenggelam Isu Lawas Pemekaran Gambut Raya

Diterbitkan

pada

Wilayah Gambut Raya yang sejak awal era reformasi sudah tercetus akan melakukan pemekaran dari kabupaten induk. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Isu lawas wacana pemekaran wilayah Gambut Raya berdiri sendiri pisah dari kabupaten induk mencuat kembali.

Kabarnya, wacana pemekaran wilayah Gambut Raya telah sampai pada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan hanya tinggal pemenuhan persyaratan oleh panitia pemekaran di daerah.

Sejatinya pemekaran Gambut Raya dari kabupaten induk (Kabupaten Banjar, red) sudah terpantik sejak tahun 1999 silam. Kala itu masih awal-awal masa reformasi, belakangan wacana pemekaran Gambut Raya timbul tenggelam.

Baca juga: Panggung Kreativitas Pelajar Isi Libur Sekolah di Candi Agung Amuntai

Dan kerap kali isu pemekaran Gambut Raya muncul ketika jelang konstestasi politik lima tahunan, hingga beberapa kali musim pemilihan isu pemekaran menyentil publik.

Lalu bagaimana kelanjutannya?

Panitia Perkumpulan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya (P4KGR) sendiri telah dibentuk beberapa tahun lalu melalui akta notaris nomor 1 tanggal 7 Agustus 2018.

Panitia Perkumpulan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya yang memperlihatkan SK kepengurusan harian yang baru dibentuk dan ditandatangani , Senin (26/6/2023) siang. Foto: rizki

Ketua Umum Panitia Pemekaran langsung dijabat oleh Dr (HC) Supian HK SH MH, sedangkan Sekretarias dijabat Aspihani Ideris SH SAP MH.

Sekretaris P4KGR Aspihani mengklaim, saat ini pihaknya masih melengkapi persyaratan yang masih belum selesai sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 sub pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Acil-acil Jukung Pasar Terapung Bawa Pulang Sembako dari Kapolda Kalsel

Dalam pasal tersebut, musyawarah desa harus dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian pengajuan persetujuan  DPRD Kabupaten dan Bupati, termasuk persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.

Sementara itu, dijelaskan saat ini tersisa 1 kecamatan yang belum melaksanakan musyawarah desa, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar.

Sedangkan untuk 5 kecamatan lainnya Aluhaluh, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur sudah mencapai 80%.

“Yang belum melaksanakan Kecamatan Kertak Hanyar,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Kalsel, Senin (26/6/2023) siang.

Untuk menyiasati itu belum lama tanggal 21 Juni 2023, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) membicarakan perkembangan, termasuk membicarakan satu kecamatan yang belum melakukan musyawarah.

Dalam pertemuan itu disepakati untuk membentuk kepengurusan harian diluar dari panitia inti pemekaran wilayah.

Baca juga: Saidi Mansyur Sambut Hangat Kunjungan Rabithah Alawiyah DPC Martapura/Banjarbaru

Disebutkan, mereka nantinya bertugas atas nama Ketua Umum P4KGR untuk membenahi syarat-syarat administrasi yang belum dipenuhi.

“Hasil rapat disepakati Dr Muhammad Suryani Shiddiq menepati jabatan pengurus harian dan saya sekretaris,” katanya.

Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum P4KGR yang sekaligus sebagai Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dengan SK Nomor A-001/GAMBUT.RAYASK/VI/2023 tentang Pengesahan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian Perkumpulan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Memang diakui, Aspihani, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium atau penangguhan pembentukan daerah baru. Sehingga pemekaran wilayah, baik pemekaran provinsi maupun kabupaten di Indonesia masih terhambat.

“Jadi saat ini kita lengkapi dulu persyaratannya, agar kalau moratorium dicabut kita sudah lengkap persyaratan. Jadi sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin, JPU Tolak Keberatan Ketiga Terdakwa  

Sementara itu, Ketua Umum P4KGR H Supian HK mengatakan mendukung pembentukan pengurus harian untuk memenuhi persyaratan yang masih belum tuntas untuk pemekaran Gambut Raya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas. Foto: rizki

“Kalau saya tanda tangan berarti mendukung,” kata Supian HK singkat.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan, berdasarkan laporan dari panitia pemekaran persyaratan yang masih dilengkapi hanya tersisa berkas administratif. Termasuk rekomendasi dari sejumlah desa di Kecamatan Kertak Hanyar.

Namun, untuk persyaratan diluar itu seperti syarat fisik kewilayahan dan jumlah penduduk yang lebih mendasar telah terpenuhi.

“Laporan mereka secara teknis Gambut Raya itu sudah lengkap, misalnya dari segi wilayah, penduduk, ekonomi, kesejahteraan. Hanya saja persyaratan administrasi yang belum selesai,” kata Suripno usai pertemuan dengan P4KGR, Senin (26/6/2023) siang.

Baca juga: Rumah dan Warung Sembako Tinggal Arang di Ratu Zaleha Banjarmasin

Gambut Raya sendiri diketahui memiliki luas wilayah sekitar 50.180 kilometer persegi atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Enam kecamatan tersebut terdiri dari 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.

Suripno yang sekaligus Ketua Dewan Pembina P4KGR ini juga mengatakan DPRD Kalsel selama ini mendukung penuh perjuangan pemekaran Gambut Raya.

“Iya, didukung penuh. Mereka (pengurus harian) setiap kegiatan akan melapor hasilnya kepada ketua,” kata Suripno.

Terpisah, Ketua Harian P4KGR Muhammad Suriani Shiddiq mengatakan, selama ini pihaknya belum menemukan penolakan dari masyarakat di 6 kecamatan untuk pemekaran wilayah Gambut Raya.

“Kita sudah temui hampir seluruh kades termasuk BPD yang menyatakan siap mendukung rencana pemekaran,” ungkapnya.

Baca juga: LBB Kalsel Tetap ‘Ngegas’ Promosikan Cak Imin ke Pesisir Kotabaru dan Tanbu

Pihaknya akan terus berjuang hingga sejua persyaratan administrasi maupun syarat pendukung untuk pemekaran wilayah Gambut Raya dapat terlengkapi sebelum moratorium dicabut oleh pemerintah.

“Target 2024 Gambut Raya akan menjadikan kabupaten persiapan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->