Connect with us

HEADLINE

TOK! PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel!

Diterbitkan

pada

PTUN Banjarmasin menangkan gugatan korban banjir Kalsel Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan class action 53 korban banjir Kalsel atas Pemprov Kalsel, Rabu (29/9/2021). Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan pemohon di antaranya mewajibkan tergugat Pemprov Kalsel memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang virtual tersebut, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketahuai Andriyani Masyitoh mengatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Gubernur Kalsel sebagai tergugat tidak memberikan peringatan dini saat Banjir pada Januari lalu, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).

Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa :

 

Baca juga : Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sewaan Jl Sungai Miai Banjarmasin

(1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

(2) Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Keputusan sidang tersebut mendapat berbagai macam reaksi sambutan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kasus banjir Kalsel 2021 tersebut. Salah satunya pengacara Borneo Law Firm yang mewakili pihak yang merasa dirugikan akibat banjir.

Kepada kanalkalimantan.com, pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan.

 

Baca juga : Dinas Ketahanan Pangan Gelar Lomba Olah Makanan Pangan Lokal Non Beras

“Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Pazeri menambahkan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hematnya secara faktual persidangan sulit dibuktikan. Karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban.

“Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” terangnya.(kanalkalimantan.com/Seno)

Reporter : seno
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->