HEADLINE
Tipu-tipu Perwira Gadungan Bisa Loloskan Masuk Polisi Ditangkap Polda Kalsel
Miliki 4 Pucuk Senpi, Ratusan Amunisi hingga Mobil Alphard dan BMW
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang perwira gadungan berinisal MR (30) ditangkap karena diduga melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan beberapa wilayah lain di Indonesia.
MR (30) warga luar Kalsel ditangkap oleh Tim Subdit 3 Direskrimum Polda Kalsel dibantu Bareskrim Polri pada Senin (9/10/2023) lalu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023) siang, mengungkapkan, tersangka MR merupakan warga Komplek Regen Blok A5, Kecamatan Pagedangan, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. MR ditangkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban aksi penipuan pelaku.
Baca juga: Terjerat Korupsi Pengadaan Sapi dan Itik, Mantan Kadis Pertanian Balangan Jalani Sidang
Dalam melakukan aksi tipu-tipu, kepada para korban pelaku MR dikatakan berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat Iptu (Inspektur Polisi Satu) yang bertugas di Mabes Polri.
Kepada para korban ia mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri dari berbagai tingkatan dengan catatan menyerahkan sejumlah uang.
“Tersangka menjanjikan bisa meloloskan jadi anggota Polri di berbagai tingkatan dari Akpol, perwira, dan Bintara dengan menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Irjen Andi Rian.
Irjen Andi Rian menyebut pelaku melancarkan aksi penipuan sejak tahun 2020 dan telah sukses mengelabui sebanyak 24 korban dari berbagai daerah.
“Korban ada dari Kalsel, Jatim, Jateng, Riau, bahkan Jakarta,” ungkapnya.
Baca juga: 500 Personel Polresta Banjarmasin Amankan Pemilu 2024
Sementara total seluruh kerugian yang dialami para korban dari berbagai daerah termasuk Kalsel dikatakan mencapai Rp4.495.000.000.
Selain melakukan penipuan rekrutmen Polri, tersangka MR juga ternyata memiliki dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) dan amunisi ilegal. Pelaku dan barang bukti senjata api itu diperlihatkan saat konferensi pers di halaman Mako Polda Kalsel, Rabu (18/10/2023) siang.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 1 pucuk senpi jenis pistol CZ PS-10-C kaliber 9 mm, 1 pucuk senpi merk Indian kaliber 32 mm, 1 pucuk senpi jenis Revolver rakitan kaliber 38 mm, 1 pucuk senpi Revolver rakitan kaliber 22 mm, dan 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7.
Kemudian amunisi dan komponen senjata lainnya yang diamankan diantaranya 175 butir peluru kaliber 9 mm, 39 peluru kaliber 32 mm, 25 peluru kaliber 38 mm, 25 peluru kaliber 22 mm, 2 buah magazine senjata hensu CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft Gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api merk Indian kaliber 32.
Kemudian 4 buah holster senjata dan 1 buah helm 7 CO, 1 buah romli anti peluru, dan Q buah rompi anti senjata tajam.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Resmi Dipasangkan, Besok Daftar Capres dan Cawapres ke KPU
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti kendaraan mewah pelaku yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. Diantaranya 1 unit mobil Toyota Alphard warna hitam 2015, 1 unit mobil BMW 320i warna silver 2012.
“Barang bukti dua buah mobil itu dibeli menggunakan uang hasil kejahatannya,” kata Andi Rian.
Dari tangan MR polisi juga mengamankan 1 unit laptop, printer, 4 tabungan bank, 13 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, dua buah SIM A dan SIM C palsu, dan 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.
Atas perbuatannya itu, tersangka AR dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE14 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju