Connect with us

HEADLINE

Tim KPK Angkut 4 Box Berkas dari Kantor PT Batulicin Enam Sembilan

Diterbitkan

pada

Petugas dari KPK RI geledah sebuah gedung berlantai 4 di Jalan Pelabuhan Fery, Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kurang lebih 5 jam melakukan penggeledahan di kantor PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI keluar dari kantor, sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (16/8/2022).

Saat tim penyidik KPK RI keluar dari kantor itu, tampak mengangkut box-box besar diduga berisi sejumlah berkas yang disita kemudian dimasukkan ke truk box dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Tim KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 Wita dan selesai 14.00 Wita. Setelah keluar dari kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang ada di Jalan Pelabuhan Fery, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, para penyidik mengeluarkan 4 box besar berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Mardani H Maming sebagai tersangka.

Tak ada satupun penyidik KPK yang berkomentar kepada awak media saat dimintai keterangan terkait penggeledahan ini. Penyidik KPK langsung masuk ke dalam 3 unit mobil yang sudah menunggu di luar kantor.

 

Baca juga  : Pameran 100 Karya Pelukis Lokal dan Nasional di Taman Budaya Kalsel

Sementara itu, berkas dibawa menggunakan 1 unit truk box dikawal personel Polres Tanah Bumbu.

Dilain pihak PT Batulicin Enam Sembilan tidak bersedia memberikan keterangan kepada para jurnalis yang sejak pagi menunggui jalannya penggeledahan. “Nanti sebentar ya mau meeting dulu,” ucap salah seorang karyawan usai kepulangan penyidik KPK sembari menutup pintu.

KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, Terkait Kasus Mardani Maming

Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan sebuah gedung berlantai 4 di Jalan Pelabuhan Fery, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022) pagi.

 

Baca juga  : Taman Budaya Kalsel Gelar Karasmin Ragam Pesona Budaya Banjar 2022

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Politikus PDI Perjuangan itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di depan pintu kantor terlihat berjaga lima personel Brimob Polda Kalsel berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dilengkapi rompi anti peluru.
Terlihat petugas berseragam KPK RI keluar masuk dari dalam kantor untuk melakukan panggilan selular.

Sekitar pukul 09.30 Wita sebuah mobil Toyota Hiace warna putih dikawal mobil polisi memasuki halaman kantor PT Batulicin Enam Sembilan.

Baca juga  : Langkah Besar Komunitas Akar Bukit Bangun Kepedulian Melalui Gotong Royong Pendidikan Meratus

Kemudian, turun dari mobil Toyota Hiace warna putih sekitar 15 orang petugas mengenakan pakaian rompi bertuliskan KPK RI, memasuki gedung kantor.

“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Suara.com -mitra Kanalkalimantan.com, Selasa (16/8/2022) siang.

Sasaran penggeledahan oleh penyidik KPK adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani Maming tersebut.

Namun, Ali belum dapat membeberkan apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu. Dalihnya, penggeledahan di lokasi masih berlangsung.

 

Baca juga  : Sambut HUT Ke-77 Kemerdekaan RI , Pemkab HSU Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih  

“Masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali Fikri.

Seperti diketahui, kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga  : KPU Banjarbaru Coret 1.756 Pemilih Pemilu 2024 karena Data Ganda  

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.
“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H Maming) oleh tim penyidik,” katanya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->