Connect with us

HEADLINE

Tiga Terdakwa Saling Beri Kesaksian Korupsi Bendungan Tapin, Akui Uang ‘Belah Semangka’ Masuk Rekening Masing-masing

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus suap dan TPPU pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (31/7/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus suap pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Herman, Achmad Rizaldy, dan Sugianor diperiksa sebagai saksi di persidangan, Senin (31/7/2023) siang.

Ketiga terdakwa saling memberikan kesaksian di bawah sumpah terkait uang ratusan juta yang masuk ke rekening masing-masing.

Sebab, Sugianor selaku Kepala Desa Pipitak Jaya sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap sebesar Rp800 juta, Achmad Rizaldy ASN guru SD menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.

Dikatakan Rizaldy, pada tahun 2016 terdapat 12 sertifikat lahan masyarakat yang dikumpulkannya untuk diproses ganti rugi, termasuk satu sertifikat miliknya sendiri.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Kabasarnas Bos Multi Grafika Cipta Sejati Menyerah ke KPK

Saat pengumpulan sertifikat disebutkan ada ketentuan yang ditetapkannya untuk pemotongan sebagain hasil ganti rugi yang belakangan disebut ‘belah semangka’.

“Hasil ganti rugi belah semangka disampaikan ke warga, hampir semua warga mau,” ucap Rizaldy dalam persidangan.

Setelah tiga tahun berselang dan uang ganti rugi cair pada tahun 2019, dikatakan hanya sembilan warga yang memberikan setengah alias ‘belah semangka’ hasil uang ganti rugi ke terdakwa Rizaldy.

Baca juga: Kekalahan Berulang Barito Putera, Begini Penjelasan Coach RD

Meskipun terdakwa Rizaldy banyak berperan dalam proses pembebasan lahan warga, namun hasil ‘belah semangka’ lebih banyak dinikmati oleh terdakwa Herman dan Sugianor yang juga ikut berperan dalam pengurusan pembebasan lahan warga.

“Saya transfer ke Sugianor Rp800 juta, ke Herman Rp945 juta, dan saya hanya Rp600 juta,” aku terdakwa Rizaldy.

Alasan dirinya lebih sedikit mendapat jatah dari terdakwa Herman dan Sugianor, karena tanah 1,5 hektare milik Rizaldy juga terkena pembebasan proyek bendungan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp1 miliar.

Terpisah, terdakwa Sugianor juga membenarkan jika ada ‘belah semangka’ antara pihaknya dengan 12 orang warga yang tanah mereka dibebaskan pada tahap terkahir.

Baca juga: Grand Final Naga Intan Banjar Digelar, Ini Daftar Para Juaranya

“Dari 12 sertifikat ada yg tidak mau belah semangka, dan nyatanya tidak diganti rugi,” ujarnya.

Dirinya pun tidak menepis jika ada uang masuk ke rekeningnya dari terdakwa Rizaldy setelah ganti rugi pembebasan lahan warga rampung.

Senada, terdakwa Herman juga mengaku jika ada uang Rp945 juta pernah masuk ke rekening pribadinya.

“Ya, ada masuk uang Rp945 juta, di transfer dari Rizaldy,” aku terdakwa Herman.

Baca juga: Kasus Anak PAUD Patah Tulang Dianiaya Guru di Banjarmasin, Unit PPA Polda Kalsel Turun Tangan

Sebelumnya, ketiga terdakwa Achmad Rizaldy, Sugianor, dan Herman didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi saat pembebasan proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel.

Ketiganya didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu pasal 3 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Khusus untuk Herman didakwa pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->