Connect with us

HEADLINE

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Tak Hadirkan Saksi Meringankan

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/8/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi pencucian uang proyek pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin berlanjut.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin diberikan kesempatan menghadirkan saksi fakta dan ahli, kini giliran tiga terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli a de charger (meringankan).

Akan tetapi pada sidang yang digelar Senin (14/8/2023) pagi, penasehat hukum terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy maupun penasehat hukum terdakwa Sugianor belum dapat menghadirkan saksi atau ahli a de charger.

“Hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi fakta, kami minta waktu untuk menghadirkan saksi fakta dari pihak kepolisian,” kata penasehat hukum Marudut Tampubolon kepada majelis hakim.

Baca juga: Siaga Bencana Karhutla, Ini Pesan Wali Kota Banjarbaru

Marudut menjelaskan alasannya ingin menghadirkan saksi dari pihak kepolisian sebab perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke kepolisian sebelum ditangani oleh Kejari Tapin dan Kejati Kalsel.

Sementara itu, Rahmat, penasehat hukum terdakwa Sugianor mengatakan, sudah menghadirkan seorang ahli pada sidang sebelumnya, sehingga pihaknya merasa tidak perlu lagi menghadirkan ahli yang lainnya.

“Kemarin kita hadirkan ahli hukum pidana, jadi kami rasa sudah cukup,” ujarnya.

Karena ketiga terdakwa belum siap menghadirkan saksi/ahli, majelis hakim yang diketuai Suwandi memutuskan untuk menunda persidangan sampai tujuh hari kedepan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengahadirkan saksi ahli a de charger.

Baca juga: Pengguna QRIS di Kalsel Mencapai 475 Ribu

“Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari penasehat hukum terdakwa,” tutup Suwandi.

Pada sidang penundaan tersebut terdakwa Sugianor s-mantan Kades Pipitak Jaya- hadir mengenakan baju berwarna putih dan berpeci hitam, terdakwa Achmad Rizaldy -ASN guru SD- mengenakan baju hitam berpeci hitam, sedangkan terdakwa Herman -swasta- mengenakan baju berwarna merah dan berpeci putih.

Terlihat sejumlah kerabat dan teman ketiga terdakwa dari Tapin turut hadir menyaksikan persidangan. Beberapa orang juga terlihat mengenakan baju PGRI yang merupakan teman kerja terdakwa Achmad Rizaldy sebagai guru SD.

Untuk diketahui, tiga orang terdakwa kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin didakwa menerima suap ratusan juta rupiah. Sugianor Kades Pipitak Jaya menerima Rp800 juta, Achmad Rizaldy ASN Guru SD Rp600 juta, dan Herman swasta Rp945 juta.

Baca juga: Bisa Lewati Misi Sulit Lawan Persib Bandung

Ketiganya didakwa pasal berlapis yaitu pasal 18 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk terdakwa Herman didakwa pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-Undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->