Connect with us

Kabupaten Berau

‘Tanam Saham’ Ayah Tiri di Berau, Ketahuan Setelah Hamil 6 Bulan

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku pencabulan anak diamankan di Mapolres Berau. Foto: humaspolresberau

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Seorang lelaki di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, lelaki tersangka G berusia 38 tahun dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan langsung dibekuk.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka G kepada pihak kepolisian, ia melakukan aksi tak senonoh itu sejak Desember tahun 2022 lalu.

“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek Maratua Iptu Suradi, Selasa (18/7/2023) siang.

Masih dari pengakuan G kepada polisi, ternyata G tidak hanya melakukan ‘tanam saham’ sekali saja. Tapi, berulang kali setiap anak tirinya itu menginap di rumahnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin: Pelaku Dibekuk di Medan, Curi Dua HP Habisi Pakai Cangkul

“Dilakukan berkali-kali,” kata Iptu Suradi.

Kejadian baru terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb, setelah menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan tubuh dan perilaku anaknya. Sang ibu korban lalu bertanya kepada teman korban.

“Teman korban mengatakan kalau korban lagi hamil. Mendengar itu, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tiri korban, dan B salah satu kerabat yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

Baca juga: Istilah ‘Belah Semangka’ Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.

Iptu Suradi menjelaskan, B tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Lebih memprihatinkan lagi, B ini ternyata dirawat oleh orangtua korban selama 13 tahun.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan B ke Polres Berau.

Baca juga: Seleksi Garuda U-17 di Stadion Demang Lehman Martapura, Ini Syarat dan Tanggal Pelaksanaannya

Iptu Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter : ads
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->