Connect with us

HEADLINE

Tak Bayar Pajak Reklame, Spanduk Politik Sofwat Hadi Dilucuti

Diterbitkan

pada

Petugas BP2RD Banjarbaru menertibakan reklame Sofwat Hadi. Foto : BP2RD Banjarbaru.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jangka waktu pembayaran pajak reklame iklan politik di kota Banjarbaru telah berakhir pada Jumat (10/1/2020) sore. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Rustam Effendi mengatakan ada satu peserta Pilkada yang tidak melunasi pembayaran wajib pajak ini.

“Kandidat Bakal Calon Walikota Banjarbaru Sofwat Hadi, sampai pada Jum’at kemarin tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak reklame,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

Merujuk dari aturan yang sudah ditetapkan, BP2RD Kota Banjarbaru langsung melakukan penertiban seluruh reklame Sofwat Hadi yang tersebar di seluruh kecamatan di kota Banjarbaru, Sabtu (11/1/2020).

Rustam mengatakan seluruh reklame Sofwat Hadi diantaranya jenis spanduk, dengan jumlah sebanyak 27 spanduk. Penertiban reklame dilakukan sejak pagi hingga siang hari, dengan mengerahkan sedikitnya 12 petugas.

Adapun lokasi-lokasi spanduk Sofwat Hadi yang ditertibkan yakni 4 spanduk di Kecamatan Liang Anggang, 4 spanduk di Kecamatan Landasan Ulin, 6 spanduk di Banjarbaru Utara, dan yang paling banyak di Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 spanduk.

“Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan memang pasrah atau gimana. Tapi yang pasti, kita sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan pembayaran wajib pajak dan ternyata sampai habis batas waktu, tidak juga dibayar. Maka dari itu kami langsung tertibkan,” tegasnya.

Baca: Reklame Pilkada Marak, BP2RD Banjarbaru Kirim Surat Pajak ke Kandidat

Penertiban ini merupakan buntut dari maraknya pemasangan reklame di wilayah kota Banjarbaru sejak akhir tahun 2019 lalu. Pihak BP2RD Banjarbaru menyoroti hal ini, lantaran saat itu para peserta Pilkada belumlah membayar pajak reklame.

Tentunya, hal ini mengacu pada UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame.

Sebagai langkah awal, BP2RD Banjarbaru melayangkan lima surat Pemberitahuan Pajak Reklame kepada masing para kandidat peserta Pilkada. Empat surat dikirim kepada Bakal Calon Walikota Banjarbaru, seperti Nadjmi Adhani, Aditya Mufti Ariffin, Eddy Saifudin, dan Sofwat Hadi. Sedangkan satu surat lagi kepada Bakal Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana.

 

Baca: Tindaklanjuti Pajak Reklame Politik, Nadjmi dan Eddy Bayar Tagihan ke BP2RD Banjarbaru

Baca: Giliran Aditya-Iwansyah Lunasi Pajak Reklame Politik di BP2RD Banjarbaru

Dengan ditetapkannya tanggal 10 Januari 2020 sebagai batas waktu akhir pembayaran, para kandidat satu per satu mulai melunasi pajak reklame mereka. Ada yang secara langsung datang ke Kantor BP2RD Banjarbaru untuk membayar, ada yang melalui utusan, dan bahkan ada juga yang melalui via transfer.

Baca: Mahalnya ‘Perang Udara’ Kandidat Pilkada Banjarbaru, Biaya Pajak Saja Capai Puluhan Juta!

Kontesasi Pilkada memang selalu menyuguhkan “Perang Udara” melalui pemasangan reklame. Pun, yang menjadi tanda besar, dengan dilucutinya reklame politik milik Sofwat Hadi ini, apakah menandakan dirinya tidak lagi berniat maju sebagai Bakal Calon Walikota Banjarbaru?

Hingga kini Kanalkalimantan.com masih mengkonfirmasi dengan yang bersangkutan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->