Connect with us

HEADLINE

Soal Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar, Kajari Pilih Cooling Down!

Diterbitkan

pada

Kajari Banjar memilih cooling down terkait kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar Foto: net

MARTAPURA, Harapan besar terhadap kejelasan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar di tangan Kajari baru Muji Murtopo, ternyata tak bersambut. Alih-alih tancap gas untuk menyelesaikan kasus tersebut sebelum masa tugas dewan habis, Muji Murtopo malah pilih cooling down dengan dalih masuk tahun politik.

Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 silam, kasus ini memang seperti jalan di tempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Muji Murtopo berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kejari Banjar.

Muji mengatakan, pihaknya cooling down dulu untuk mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar. Dengan alasan untuk mensukseskan pemilu legislatif 2019. “Perlu dikaji juga bahwa ada aturan SOP terkait tahun pileg, pilkada maka cooling down dulu. Karena bagaimanapun biaya pileg atau pilkada costnya besar,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai SOP tersebut maka tentunya ada perhatian khusus agar tidak mengganggu agenda nasional tersebut dengan proses-proses penindakan hukum. Ditanya lebih lanjut terkait kelengkapan alat bukti, Muji mengungkapkan pihaknya belum bisa menjawab. Kembali dirinya menegaskan situasi kondisi sosial masyarakat masih dalam kegiatan pileg dan pihaknya turut mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Banjar.

Sementara menyikapi pilihan Kajari Banjar Muji Murtopo untuk cooling down kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, pengamat hukum ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan agara Kejari tidak menyandera seseorang dengan kasus. Sebab bila kembali kepada Undang-undang, maka jelas tercantum bahwa jika seseorang yang jelas sudah memiliki dua alat bukti, usut segera sampai tuntas. Tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti maka harus segera dihentikan atau terbitkan SP3.

“Ini sudah jelas dalam KUHAP. Jangan menyandera seseorang dengan suatu kasus,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com.

Hadin menegaskan, Undang-undang tidak ada mengatur untuk memperlambat suatu kasus, terlebih kasus korupsi. Bahwa menurutnya, semestinya dibedakan proses politik dengan proses hukum dan masing-masing jalan sendiri-sendiri. Jangan mencampur antara hukum dengan politik.

Kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar bergulir sejak 2015-2016, naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017. Terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker. Kasus ini sendiri merupakan warisan dari Kasipidsus terdahulu yakni , Budi Muklis yang kini menjabat Kasipidum Kejaksaan Banjarbaru.

Di sisi lain, Ketua DPRD Banjar H Rusli seusai menghadiri Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-68 ketika ditanya terkait permasalahan tersebut, memilih enggan berkomentar. Dia beralasan, tidak ingin merusak suasana bahagia di tengah Hari Jadi Kabupaten Banjar.

Sejumlah kasus masih menjadi pekerjaan rumah Kejari Banjar pasca ditinggal Slamet Siswanta yang kini menjabat Kabag TU Puslibang Jambin Kejagung RI. Perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, adalah salah satunya.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->