Connect with us

HEADLINE

Soal Bangunan Liar Warung Jablai, Sekda Banjarbaru Minta Segera Putus Aliran Listrik dan Air!

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru target bangunan warung jablai yang harus dibongkar pada akhir Desember. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bangunan liar di jalan Trikora dan jalan Jurusan Pelaihari, simpang tiga LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dideadline harus membongkar bangunannya.

Tercatat ada 75 bangunan liar yang diberika SP 3 akan diputus layanan air dan listrik. Pemutusan ini terhitung 15 hari usai SP 3 dilayangkan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mendesak dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru untuk segera melakukan pemutusan layanan air dan listrik terhadap bangunan liar dan warung jablai.

“Saya hanya mengingatkan, bahwa tanggal 15 Desember 2022 adalah kerjaan PDAM dan PLN, bahwa tanggal 15 semua sudah dimatikan,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (13/12/2022) siang.

 

Baca juga  : Tren Kenaikan 2022, Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Layanan RSD Idaman Banjarbaru!

Dengan diputusnya layanan listrik dan air kepada 75 bangunan liar akan mempermudah petugas dalam pembongkaran semua bangunan liar setelah 30 hari SP 3 ini.

“Sehingga pada pembongkaran tidak ada lagi listrik dan airnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasikan bersama PLN dan PTAM Intan Banjar untuk melakukan pemutusan.

“Iya, kami lagi menungggu PLN dan PDAM dulu,” ujarnya.

Dilanjutkan Reny, pemutusan layanan air dan listrik ini nantinya akan diminta pada Kamis (15/12/2022) mendatang.

Baca juga  : Viral Temuan Barang Antik di Sungai Rangas, Begini Tanggapan Ustadz Sandi Albanjary

“Untuk pemutusan (listrik dan air) kami minta tanggal 15 Desember,” ungkapnya.

Kemudian, kata Reny, hingga saat ini masih belum ada warga yang meminta untuk dibantu pembongkaran. Sebab, hingga 14 hari setelah SP 3 dilayangkan pemilik bangunan liar harus membongkar bangunan sendiri.

“Untuk warna yang minta bantu bongkar belum ada lagi, karena dalam waktu 14 hari sejak SP 3 mereka harus membongkar sendiri,” ujarnya.

Hingga saat ini, dibeberkan Reny sudah ada beberapa warga yang membongkar bangunannya.

“Info terbaru, sudah ada yang membongkar sendiri, kurang lebih 10 buah,” tuntasnya.

Baca juga  : Bongkar! Diberi Tenggat 30 Hari Bangunan Liar dan Warung Jablai di Trikora-LIK

Sebelumnya Pemko Banjarbaru melayangkan 75 lembar SP 3 terhadap bangunan liar dan warung jablai pada Kamis (1/12/2022) lalu, pemilik bangunan punya tenggat 30 hari untuk membongkar bangunan dan Pemko Banjarbaru akan melakukan pemutusan aliran air dan listrik setelah 15 hari usai SP 3 dilayangkan.

Sekadar diketahui 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->