Connect with us

Kabupaten Tapin

Sidang Sengketa Jalan Hauling Km 101 Tapin, AGM Tegaskan Perjanjian 2010 Masih Berlaku

Diterbitkan

pada

Sidang perdana sengketa jalan hauling Km 101 Tapin di PN Tapin. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU– Sidang perdana gugatan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terhadap PT Tapin Coal Terminal (TCT) digelar di Pengadilan Negeri Tapin, Rabu (8/12/2021).

Gugatan ini terkait sengketa penggunaan jalan khusus tambang di KM 101 Tapin berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah yang ditandatangani pada 11 Maret 2010 atau dikenal sebagai Perjanjian 2010.
Sesuai Perjanjian 2010, para pemilik jalan khusus tambang di KM 101 Tapin, seharusnya bisa saling pakai tanah pihak lainnya agar jalan khusus tambang masing-masing pihak bisa digunakan. Sengketa muncul ketika PT TCT tidak mau mengakui Perjanjian 2010.

Dalam siaran pers PT AGM yang diterima, gugatan ini dilakukan oleh PT AGM sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010.

Penasehat Hukum PT AGM, Harry Ponto, bilang bahwa pihaknya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, PT AGM menegaskan Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

 

Baca juga : 13 Desember KONI Barsel Gelar Musorkab

Kedua, Perjanjian 2010 mengikat PT TCT dan PT TCT harus tunduk pada Perjanjian 2010.

Ketiga, baik PT AGM maupun PT TCT berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan hauling dan underpass, sesuai perizinan yang ada.

Kronologi Kasus
Pada tahun 2010, di jalan hauling KM 101 Tapin terdapat rencana untuk membangun underpass. Underpass tersebut akan dibangun secara bersama-sama antara PT AGM dan PT BMSS dengan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) yang juga memiliki izin jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus. Sesaat belum selesai dibangun, PT ATP jatuh dalam kondisi pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP (dalam pailit) yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus PT ATP (dalam pailit) dapat terus berlanjut.

Dapat juga disampaikan bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.

 

Baca juga : Pasar Bauntung Pertama di Kalsel Pasar Rakyat Bersertifikat SNI

Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Dalam perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan, yaitu:
1. Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
2. Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah.
3. Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Ketika proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan PT ATP beralih kepada PT TCT, Perjanjian 2010 tetap dilaksanakan baik oleh PT AGM maupun PT TCT selama sepuluh tahun sejak sekitar 2011.

Kepastian Investasi dan Kepentingan Ekonomi

Harry melanjutkan, gugatan PT AGM terhadap PT TCT juga menjadi upaya hukum dari PT AGM untuk mendapatkan kepastian atas investasi yang telah dilakukan.
Ia menambahkan, gugatan ini juga memiliki kepentingan ekonomi, karena aktivitas usaha PT AGM melibatkan ratusan pelaku usaha dan ribuan pekerja yang sebagian besar merupakan masyarakat di sekitar wilayah tambang batubara di Kabupaten Tapin.

 

Baca juga : Kafilah HSU Peringkat Ketiga Event Gema Al Qur’an se Kalsel

Hasil tambang batubara PT AGM mayoritas digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), perusahaan-perusahaan semen dan berbagai sektor industri penting di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2019 kegiatan usaha tambang PT AGM menjadi Objek Vital Nasional atau Obvitnas yang seharusnya dilindungi keberlangsungannya demi kepentingan negara.

Menurut Harry, PT AGM sangat menyayangkan langkah Polda Kalimantan Selatan yang memasang police line di atas tanah dalam perjanjian 2010 di KM 101 Tapin yang sudah menjadi bagian dari jalan khusus tambang PT AGM selama sepuluh tahun terakhir. Apalagi tidak lama setelah police line terpasang, PT AGM juga dikagetkan dengan adanya blokade dan pembangunan portal di lokasi tanah yang sama oleh pihak tidak dikenal. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->