Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin, Saksi: Realisasi Pengerjaan Hanya 69,25 Persen

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Heri Sukatno, Kamis (21/12/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Banjarbaru kembali bergulir.

Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali fakta-fakta terkait proyek pembangunan tahap III tahun 2021.

Empat saksi yang dihadirkan merupakan ASN BBPOM Banjarmasin selaku tim pendukung PPK proyek. Kemudian seorang saksi lainnya bernama Lusfian Reza pengelola teknis dari PUPR.

Dalam persidangan terungkap jika pembangunan tahap III gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru tidak selesai. Hal itu diakui oleh saksi Lusfian.

Baca juga: Gubernur Kalsel Direkomendasikan Beri Hukuman Disiplin Berat kepada Kadisdikbud Muhammadun

Lusfian saat proyek tahap III berjalan ikut bertugas mengawasi progres pembangunan.

Pensiunan ASN PUPR ini awalnya menyampaikan bahwa pembangunan tahap III tahun 2021dengan kontraktor yakni PT Bumi Permata Kendari yang dipimpin terdakwa Heri Sukatno. Dia mengatakan jika kontraktor saat itu tidak menyelesaikan pekerjaannya.

“Kontraktor wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suwandi, Kamis (21/12/2023).

Saksi Lusfian mengaku tak ingat item pekerjaan. Saksi hanya ingat bahwa realisasi pengerjaan proyek yang dilakukan Heri Sukatno hanya sebesar 69,25 persen.

“Hanya 69,25 persen dan itu dari laporan manajemen konstruksi,” ungkpnya.

Baca juga: Indonesia Kembali Berpartisipasi pada Pameran Hannover Messe 2024

Sementara terpisah, saksi Halida selaku tim pendukung PPK mengatakan, seingatnya kontrak pengerjaan proyek tersebut sempat diperpanjang atau ada adendum.

“Dua kali diadendum tapi tidak selesai juga, kemudian kontrak diputus,” jelas Halida.

Terdakwa Heri Sukatno yang hadir langsung saat persidangan tidak membantah keterangan para saksi.

Oleh majelis hakim, Sidang perkara Nonor 40/Pid.Sus-TPK/PN Bjm ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Heri didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara Kota Banjarbaru.

Baca juga: Amankan Libur Nataru, Polres Banjarbaru Larang Bakar Petasan Kembang Api

Gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa Heri mengerjakan pada tahun 2021 atau tahap III dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Modus terdakwa yaitu mengurangi volume pekerjaan sehingga pada pembangunan tahap III menimbulkan kerugian negara.

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Heri pada pembangunan laboratorium BBPOM tahap III tahun 2021 sebesar Rp211.082.953.

Dalam dakwaan, JPU memasang primair pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas sebelumnya mengatakan, jika terdakwa Heri saat proses penyidikan di Kejari Banjarmasin telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali.

Baca juga: Ajudan Tendang Kepala Sopir, Begini Klarifikasi Bupati Kubar FX Yapan

Pertama tanggal 11 Oktobee 2023 Rp150.000.000 dan tanggal 13 November 2023 Rp61.082.953.

“Uang titipan Nomor PDS 05, total Rp211.082.953,” kata Dimas.

Uang tersebut kata Dimas dititipkan terdakwa di Kejari Banjarmasin dan nantinya akan dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain. Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor pembangunan gedung BBPOM tahap II tahun 2019 bernasib sama dengan terdakwa Heri. Perkara Ridlan juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Tilep Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebagai informasi, pembangunan gedung Laboratorium BPPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel memakan anggaran Rp30 miliar bersumber dari APBN 2019 yang dibagi dalam dua tahap. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar tahap III tahun 2021.

Selanjutnya, di tahun 2022 kembali dilakukan tender dengan pagu anggaran mencapai Rp34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->