Connect with us

HEADLINE

Gubernur Kalsel Direkomendasikan Beri Hukuman Disiplin Berat kepada Kadisdikbud Muhammadun

Diterbitkan

pada

Kadisdikbud Kalimantan Selatan, Muhammadun. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan Muhammadun akhirnya diputuskan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Setelah dinyatakan Bawaslu Kalsel tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu dan hanya pelanggaran netralitas, Bawaslu Kalsel sebelumnya merekomendasikan kasus Kadisdikbud Kalsel Muhammadun ke KASN.

Setelah sekitar satu bulan ditangani KASN dari 20 November 2023, KASN dikabarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang kasus pelanggaran netralitas yang menyeret Kadisdikbud Kalsel.

Keluarnya putusan KASN terkait kasus Muhammadun dibenarkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono. Pihak Bawaslu Kalsel mengaku sudah menerima surat tembusan.

Baca juga: Ajudan Tendang Kepala Sopir, Begini Klarifikasi Bupati Kubar FX Yapan

“Inggih (Iya, red) sudah. Bawaslu dapat tembusannya saja,” kata Thessa, Kamis (21/12/2023) petang.

Kanalkalimantan.com pun mendapatkan langsung surat tembusan KASN tersebut dari Bawaslu Kalsel.

Dari surat KASN Nomor R-4788/NK.01.00/12/2023 yang diperoleh Kanalkalimantan.com, di sana tertulis perihal surat yaitu “Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammadun AKS MIKom”. Surat itu dikeluarkan KASN di Jakarta pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Isinya, KASN merekomendasikan Kadisdikbud Kalsel Muhammadun untuk dijatuhi sanksi hukuman berat.

Baca juga: Amankan Libur Nataru, Polres Banjarbaru Larang Bakar Petasan Kembang Api

Namun, untuk pemberian sanksi diserahkan kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor selaku pembina kepegawaian.

KASN memberikan jangka waktu selama 14 hari terhitung surat diterima untuk penjatuhan sanksi kepada Muhammadun.

“KASN merekomendasikan kepada saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap ASN atas nama Muhammadun AKS MIKom,” bunyi utipan dari surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua KSAN, Agus Pramusinto.

Dalam surat itu, KASN disebut sebelumnya sudah meminta klarifikasi kepada Muhammadun pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Baca juga: Polda Kalsel Turunkan 2.543 Personel Amankan Nataru

Dalam pertimbangannya, KASN menyatakan Muhammadun selaku ASN terlapor tidak menaati pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi jika ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian terlapor merupakan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang harus memberikan keteladanan khususnya terkait netralitas ASN.

Berikutnya, KASN menyatakan akibat pelanggaran yang dilakukan Muhammadun menimbulkan dampak negatif kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dimata publik mengenai adanya keberpihakan pejabat pemerintah daerah kepada parpol tertentu.

Kemudian terlapor Muhammadun disebut secara terbuka di depan publik menunjukkan sikap tidak tidak menghormati Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan Pemilu.

Baca juga: 7 Rekomendasi Merk Handuk Tebal yang Bagus dan Lembut

Pertimbangan terakhir KASN, Muhammadun telah memiliki masa kerja selama 34 tahun dan semestinya memahami aturan netralitas ASN.

Sebagai pengingat, kasus Kadisdikbud Kalsel Madun -biasa disapa- berawal saat ia menghadiri acara pembukaan job fair di SMKN 3 Banjarmasin pada Senin (6/11/2023).

Di acara itu Muhammadun yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan. di tengah sambutan berlangsung menyisipkan kata-kata bernada kampanye, yaitu mengajak orang lain memilih salah satu parpol peserta Pemilu 2024.

“Maka dari itu 14 Februari cucuklah (cobloslah) Golkar,” ucap Kadisdik Kalsel kepada para siswa dan undangan yang hadir.

Di sana dia sempat juga mengatakan, jika dia tidak takut ucapannya tersebut didengar orang Bawaslu.

“Biar ada Bawaslu kada (tidak) takut bapak,” kata Madun dengan nada sedikit bercanda.

Ucapan Kadisdikbud Kalsel yang terekam melalui siaran live YouTube SMKN 3 Banjarmasin itupun viral di media sosial, dan akhirnya ditangani Bawaslu Kalsel sebelum kasus ucapan bernada ajakan itu diserahkan ke KASN. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->