Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Seorang Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

MA (24) dilaporkan telah mencabuli murid mengajinya di Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Banjar.

Seorang lelaki berinisial MA (24) dilaporkan telah mencabuli murid mengajinya di sebuah rumah yang berada di Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, mengungkapkan, A (38) melaporkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang tindak pidana pencabulan dari para tetangga komplek.

Dirinya menjelaskan bahwa A mengaku khawatir anaknya ikut menjadi korban pencabulan, mengingat anaknya juga sempat belajar mengaji dengan MA.

Pelapor pun mencoba mempertanyakan kebenaran informasi itu kepada anaknya dengan pendekatan.

Baca juga: Kelurahan Cempaka Dirikan Posko Perangi Narkoba

Dan benar, sambungnya, dengan mimik wajah yang sedih anaknya itu menjawab bahwa MA telah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak usia 7 tahun.

“Dari pengakuan anak pelapor A, guru mengajinya itu telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus,” sebut dia.

Tak sampai di situ, pelapor kembali mencoba mempertanyakan kebenaran dari peristiwa tak senonoh itu kepada anak korban.

Dari keterangan anak korban itu pula, dia mengaku bahwa perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.

Atas pengakuan korban tersebut, A segera melaporkan kejadian ini kepada suaminya yakni saksi pertama dan kemudian melapor ke Polsek Kertak Hanyar.

Baca juga: Desa Krisis Air di Pesisir Kabupaten Banjar, Beli Air Jirigen Cukupi Hajat Harian

“Kita terima keterangan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu,” imbuhnya.

Kasus ini pun akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Dan ini proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar.

Adapun barang bukti yang telah ditemukan dalam kasus ini adalah satu lembar celana sarung berwarna hijau dan satu lembar celana dalam berwarna abu-abu.

“Tentunya kita akan proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016,” jelasnya.

Sementara itu hingga hari ini, MA telah diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak.

Baca juga: Kenakan Baju ‘Dewi Keadilan’ Abdul Latif Terisak Baca Pembelaan

Dia pun menegaskan jika pihak berwenang berkomitmen menjalankan proses hukum ini dengan tegas, guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di wilayah ini.

Lebih jauh dari kasus ini kata dia, tentunya menjadi peringatan bagi orangtua atau pun masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->