Connect with us

HEADLINE

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Sawaja di Tapin Disidang

Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/11/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Muliadi, mantan Kades Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/11/2023) pagi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lelaki 48 tahun ini didakwa melakukan korupsi selama menjabat sebagai Kades Sawaja pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Dalam dakwaan JPU Kejari Tapin, terdakwa dikatakan sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa dalam tiga tahun sebesar Rp74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Baca juga: Tiga Pasangan Ngamar Digrebek, Mobil Plat Merah dari Hulu Sungai Terjaring

Masih saat menjabat Kades, terdakwa juga dikatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan, Senin (6/11/2023) pagi.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Baca juga: Lima Hari Aksi Jihad Sosial GP Ansor Banjar Terkumpul Rp43 Juta

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan  melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta.

Hasil audit, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 dikatakan mencapai Rp188.753.870,45.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsider dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Relawan Sosial se Kalsel Bakal Kumpul di Banjarbaru

Saat proses penyidikan di Kejari Tapin, terdakwa Muliadi dikatakan ada mengembalikan atau menitipkan uang senilai Rp50 juta.

“Bentuk koperatif terdakwa telah mengembalikan Rp50 juta saat penyidikan,” ungkap JPU.

Usai pembacaan dakwan, terdakwa Muliadi melalui tin penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Ia menginginkan perkara langsung masuk ke tahap pembuktian.

Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pihaknya memohon agar terdakwa tidak dilakukan penahanan selama perkaranya bergulir diperisidangan.

Baca juga: Ular Kobra Jawa Masuk Rumah, DPKP Banjar Sektor Gambut Berhasil Evakuasi

“Kami mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya istrinya (terdakwa) baru melahirakan dan tidak ada yang mengurus di rumah,” ungkap Huda, penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH Mum mengatakan akan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan terdakwa.

Sidang akan kembali digelar pada Senin (13/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->