Connect with us

HEADLINE

Tiga Pasangan Ngamar Digrebek, Mobil Plat Merah dari Hulu Sungai Terjaring

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarbaru menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah hotel dan dua buah penginapan di Kota Banjarbaru, Sabtu (4/11/2023) malam. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggerebek tiga pasangan bukan berstatus suami istri di sebuah hotel dan dua buah penginapan, Sabtu (4/11/2023) malam.

Penggerebekan terjadi saat petugas melakukan kegiatan rutin cipta kondisi ke beberapa hotel dan penginapan di wilayah Kota Banjarbaru sekitar pukul 22.00 Wita.

Tiga pasangan itu kedapatan check in di sebuah hotel di Jalan A Yani KM 24,7, juga ditemukan pada dua penginapan yang ada di Jalan Angkasa, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Baca juga: 61 Pendamping Desa di HSU Ikuti Uji Kompetensi Mandiri TPP

Kepala Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Djohansyah mengatakan, tiga pasangan itu masing-masing didapati berada dalam sebuah kamar yang tertutup pada malam hari.

“Mereka tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah,” ungkap Djohansyah, Minggu (5/11/2023) siang.

Pihaknya mengungkap bahwa tiga pasangan itu berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39) yang berhasil diamankan.

Baca juga: Kolaborasi Aksi Galang Dana untuk Palestina di A Yani Km 33 Banjarbaru

Mirisnya, salah satu di antara tiga pasangan tersebut didapati menggunakan mobil dinas plat merah yang berasal dari daerah Hulu Sungai.

Saat mengamankan tiga pasangan itu pula, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa jamu, obat kuat tradisional, tisu magic, dan ada juga beberapa pakaian dalam.

“Barang bukti seperti pakaian dalam dicoba disembunyikan oleh pasangan tersebut,” sambung dia.

Baca juga: Resmi 694 Caleg DPRD Kalsel Bertarung di Pemilu 2024

Kemudian petugas langsung membawa tiga pasangan itu ke Mako Pol PP Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan dan dibina.

“Untuk pengelola penginapan, akan kita panggil pada Senin (6/11/2023) terkait Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan,” jelas dia.

Tak sampai di situ, dari kegiatan Cipta Kondisi ini petugas Opsdal mengamankan seorang lelaki yang kedapatan sedang memperjualbelikan alkohol di Jalan A Yani KM 33.800.

“Tepatnya di samping kantor KPP Pratama Banjarbaru, seseorang menjualbelikan 95% alkohol,” sebutnya lagi.

Pihaknya menghukum lelaki tersebut atas pelanggaran Perda 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->