Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sarjana Hukum Melanggar Hukum, ARM Miliki Sabu 1 Ons di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Tersangka ARM warga Banjarmasin yang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 100,38 gram. Foto: satnarkoba polrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial ARM (51) diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba golongan I.

Dari tangan lelaki yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu yang total keseluruhan beratnya mencapai 1 ons. Terdiri 1 paket seberat 99,05 gram dan 4 paket dengan berat 1,33 gram.

“Barang bukti sabu yang diamankan total beratnya100,38 gram,” kata Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo, Rabu (24/10/2023).

Mars Suryo mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) lalu, di halaman salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Rombongan Kemah Bakti Karang Taruna Kabupaten Banjar Dilepas Menuju Kotabaru

Sementara tempat tinggal pelaku sendiri beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci, RT 05, Banjarmasin yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Dijelaskan, barang bukti sabu seberat 99,05 gram didapatkan polisi di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Sementara barang bukti 4 paket sabu lainnya yang terbungkus di kotak rokok besi ditemukan di saku celana bagian belakang.

Barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya 1 unit handphone milik pelaku dan 1 lembar resi transaksi bank.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Mantan Kadistan Balangan Minta Batalkan Dakwaan

Atas perbuatannya itu, pelaku ARM tercancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undanng-undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->