Connect with us

Kabupaten Berau

PT BK Bantah Cemari Sungai, DLHK Berau: Oli Bekas Itu Kategori Limbah B3

Diterbitkan

pada

Pertemuan tim lapangan DLHK Kabupaten Berau dengan pihak PT BK. Foto: ads

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Disebut mencemari lingkungan dengan buangan limbah berbahaya, PT Bumi Karsa (PT BK) perusahaan pengolah aspal membantah temuan hasil cek lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

Pihak PT Bumi Karsa melalui Pimpinan Proyek Asrul membantah terkait adanya temuan DLHK Berauyaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke dalam parit dan mengalir langsung ke alira Sungai Segah, saat melakukan Sidak pada Senin (29/5/2023) lalu.

“Secara tegas, kami membantah dugaan dari teman-teman media dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Berau, bahwa sebenarnya itu bukan limbah melainkan hanya kotoran biasa saja,” tegas Asrul.

Wakil PT BK itu menjelaskan, sisa oli bekas yang merembes masuk ke parit tersebut bukan salah satu pencemaran limbah, dan pihaknya menyebut hanyalah kotoran biasa.

Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Bupati HST: Beli 3 Mobil Mewah, 2 Lexus Pakai Nama Orang Lain

“Itu hanya kotoran biasa, dan bukan limbah berbahaya,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat DLHK Berau dipimpin Kepala Bidang P2KLH (Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup) Masmansur yang melakukan sidak ke lokasi kerja PT Bumi Karsa menyebut oli bekas cemari sungai.

DLHK Berau menemukan adanya cairan oli yang termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Larangan membuang oli bekas telah diatur oleh pemerintah dengan aturan nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Sebab oli bekas adalah limbah yang dapat merusak lingkungan, oleh karena itu, pembuangan oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan, baik di tanah dan juga di sungai karena masuk dalam kategori limbah B3,” tegasnya.

Terkait masalah perizinan, Masmansur menjelaskan bahwa PT BK tidak memiliki izin tempat pengolahan sementara (TPS) Limbah B3, melainkan hanya memiliki rincian teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 saja.

Baca juga: Kumpul Para Habaib dan Alim Ulama di Kampung Keramat Martapura

“Bukan izin, namun hanya memiliki Rintek yang dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022 tahun lalu,” tegas Kabid P2KLH DLHK Berau.

Soal batas waktu 3 hari yang diberikan kepada PT BK, Masmansur secara tegas menjawab tetap sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu dalam waktu 3 hari menyelesaikan permasalahan pengolahan limbah berbahaya tersebut.

“Maka dari itu kami minta PT Bumi Karsa dapat memperhatikan limbah oil, membuat penampungan agar tak berserakan ke parit lagi, sehingga dampak lingkungannya tidak ada, dan dalam waktu 3 hari sudah selesai dibersihkan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter : ads
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->