Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Mantan Bupati HST: Beli 3 Mobil Mewah, 2 Lexus Pakai Nama Orang Lain

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (31/5/2023) siang.

Kali ini, sidang menghadirkan sejumlah saksi terkait aset terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang disinyalir berasal dari TPPU.

Seorang saksi dari Lexus Indonesia di bawah PT Toyota Astra Motor di sebuah cabang Jakarta dihadirkan JPU KPK untuk menerangkan pembelian mobil mewah yang dilakukan terdakwa.

Sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Foto: Rizki

Berdasarkan catatan karyawan Lexus Indonesia tersebut, ada tiga buah mobil merk Lexus yang dibeli Abdul Latif diantaranya pada tahun 2014, Februari 2016, dan Oktober 2016.

Namun, dua buah mobil Lexus yang dibeli pada tahun 2016 pemesanan tidak dilakukan atas nama Abdul Latif, akan tetapi atas nama saksi Bambang Setiawan, warga Jakarta.

Baca juga: Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Susun Program Kerja Lima Tahun

“Data saya ada tiga mobil Lexus. 2014 warna putih pemesanan atas nama Abdul Latif, blue 9 Februari 2016 atas nama Bambang Setiawan, dan putih 11 Oktober 2016 atas nama Bambang Setiawan,” ungkap Meinisa dalam persidangan.

Meskipun pemesanan dilakukan oleh Bambang Setiawan yang beralamat di Jakarta, namun tanda tangan penerimaan mobil dilakukan oleh terdakwa Abdul Latif yang beralamat di Kabupaten HST, Kalsel.

Seorang pengusaha rental yang menjadi langganan untuk menyetirkan terdakwa Abdul Latif ketika di Jakarta juga mengaku membantu pembelian mobil mewah berharga miliaran rupiah tersebut.

Dia juga yang meminta Bambang Setiawan untuk memberikan KTP dan NPWP sebagai persyaratan pemesanan dua buah mobil merk Lexus tahun 2016 yang harganya sekitar Rp 3 miliar per unit.

“Karena Bambang orang yang saya kenal, jadi pakai nama dia,” kata saksi Hanif Ferdianto.

Menurutnya, Bambang Setiawan tidak meminta fee berupa uang ketika memberikan KTP, hanya meminta diselesaikan pengurusan balik nama kendaraan miliknya.

“Mau balik nama atau cabut berkas, dia minta dibayarkan itu 1 jutaan,” ucap saksi Hanif.

Dalalm persidangan, JPU juga memperlihatkan barang bukti pembelian berupa bukti pemesanan mobil dan kuitansi yang beratas nama Bambang Setiawan. Salah satunya mobil merk Lexus LX570 tahun 2016 berwarna putih tertulis Rp 2.985.000.000.

Baca juga: Saidi Mansyur Sampaikan Raperda tentang Ripparda

Sementara itu, diketahui sejumlah mobil mewah yang dibeli terdakwa Abdul Latif telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK karena disinyalir uang pembelian hasil dari suap saat dirinya masih menjabat Bupati HST 2016-2017.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Aktif didakwa melakukan tindak pidana suap dan TPPU sebesar Rp 41 miliar saat dirinya masih mejabat Bupati HST 2016-2018.

Abdul Latif didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->