Connect with us

HEADLINE

Persekongkolan Bagi-bagi Uang Terkuak, Sejumlah Anggota Dewan Diduga Terima Jatah!


Miris, sebuah Perda dibuat yang ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan pribadi. Kasus bagi-bagi uang pada sejumlah anggota dewan menyeruak, dalam kasus korupsi Perda Penyertaan Modal PDAM sebesar Rp 50,7 miliar itu.


Diterbitkan

pada

Sejumlah anggota dewan menjadi saksi dengan terdakwa Muslih dan Trensis di PN Tipikor Banjarmasin. Foto: ammar

PT CSP juga memiliki kontrak kerja dengan PDAM sebesar Rp 105 miliar tentang proyek Saluran Pipa PDAM. Muslih juga mengatakan dalam telepon kepada Imam akan memberikan cek senilai Rp 500 juta.

Di sisi lain, wakil Ketua Dewan sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi pada kesempatan itu juga mengakui telah meminta pertimbangan kepada pihak eksekutif agar penyertaan modal kepada PDAM bisa dilakukan secara berkala.

Hal tersebut tertuang dalam surat ke kantor pemko tertanggal 19 April 2017  perihal permohonan usulan penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin untuk program investasi pengembangan PDAM Bandarmasih yang dikirim oleh Dirut PDAM Bandarmasih Muslih.

Surat bernomor 690/315/PDAM/IV/2017 tersebut lalu ditanggapi Pemko melalui Badan Keuangan Daerah. Sebuah rapat pun lantas digelar ada tanggal 1 Agustus 2017. Rapat itu untuk membentuk payung hukum penyertaan modal berupa Raperda.

Setelah draf Raperda tersebut disusun, Pemko mengajukannya kepada Ketua DPRD Banjarmasin agar bisa diagendakan dalam rapat paripurna. Dua hari berselang, DPRD Banjarmasin pun menanggapi surat tersebut dengan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda prakarsa kepala daerah tentang tambahan penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Semua anggota DPRD Banjarmasin menyetujui untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Di hari yang sama, usai paripurna, DPRD Kota Banjarmasin melakukan rapat internal dengan keputusan, pansus akan diketuai Andi Effendi dengan anggota Komisi I dan II.

Dari sini persekongkolan dimulai. Senin malam tanggal 3 September, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi mendatangi ke rumah dinas Muslih di Jalan S Parman Banjarmasin.

Foto : ammar

Iwan dan Andi menegosiasikan peran mereka sebagai ketua DPRD dan ketua pansus. Iwan meminta sejumlah uang kepada Muslih jika ingin raperda ini disetujui oleh DPRD Kota Banjarmasin. Muslih pun menyetujuinya, meski tak menyebut nilai yang akan diberikan.

Mungkin karena sudah tak sabar lagi, sehari setelah itu, Iwan Rusmali menelepon Muslih dan meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluannya. Iwan mengatakan, uang tersebut akan “dihitung” sebagai bagian dari uang yang akan diberikan dalam rangka persetujuan Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Bandarmasih. Dia pun lantas mengutus staf DPRD Kota Banjarmasin, Herry Eduwar untuk mengambil uang itu.

Permintaan Iwan langsung ditanggapi Muslih dengan menghubungi Manajer Keuangan PDAm Bandarmasih Trensis untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta tersebut kepada Herry. Uang lima juta rupiah itu ternyata manjur karena pada malam harinya, tepatnya pukul 20.00 Wita, di ruang rapat Komisi II DPRD dilaksanakan rapat pertama Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih yang dipimpin Ketua Pansus Andi Effendi.


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->