Connect with us

HEADLINE

Persekongkolan Bagi-bagi Uang Terkuak, Sejumlah Anggota Dewan Diduga Terima Jatah!


Miris, sebuah Perda dibuat yang ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan pribadi. Kasus bagi-bagi uang pada sejumlah anggota dewan menyeruak, dalam kasus korupsi Perda Penyertaan Modal PDAM sebesar Rp 50,7 miliar itu.


Diterbitkan

pada

Sejumlah anggota dewan menjadi saksi dengan terdakwa Muslih dan Trensis di PN Tipikor Banjarmasin. Foto: ammar

BANJARMASIN, Sidang kedua kasus dugaan korupsi Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar yang berlangsung Senin (28/11) di PN Tipikor Banjarmasin menguak banyak hal. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperkuat dugaan bagi-bagi jatah dari uang yang beredar guna memuluskan lolosnya Perda tersebut.

Ada sebanyak 12 saksi yang dihadirkan JPU. Saking banyaknya, hingga sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi jaksa penuntut tersebut dibagi menjadi dua sesi. Dan tak seperti sidang hari pertama yang berlangsung singkat, kali ini berlangsung hingga sore!

Saksi yang dihadirkan oleh JPU yang diketuai Kiki Ahmad Yani terdiri dari anggota DPRD Banjarmasin dan Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama yang merupakan rekanan dari PDAM Bandarmasih. Di antara saksi dari legislatif yang hadir, selain bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus PDAM Andi Effendi, juga hadir Hj Ananda (Ketua DPRD saat ini yang menggantikan Iwan Rusmali, red),  Ahmad Rudiyani, Heri Edward, Abdul Gais, Dedi Sofyan, M. Suryani, Agus Suprapto, suprayogi dan Budiyanto. Sedangkan dari rekanan PDAM yang diminta keterangannya adalah Imam Purnama dari PT Chindra Santi Pratama yang menjabat sebagai Direktur Operasional.

Dalam sidang tersebut, JPU membuka rekaman yang membongkar kedok aksi bagi-bagi untuk memuluskan Raperda Penyertaan Modal PDAM. Misalnya saja, ketika dibuka rekaman percakapan anatara Imam Purnama dengan Muslih terkait permintaan uang Rp 250 juta.

Terkait uang Rp 250 juta yang diberikan Imam Purnama, dia mengatakan Muslih meminta dengan dalih untuk acara resepsi anaknya. Hal ini dipertanyakan Hakim dan JPU, dalam sidang apakah Rp 250 juta itu dari uang pribadi atau dari PT CSP. Mengingat untuk uang sebanyak itu tidak sembarangan orang bisa meminjamkan tanpa ada persetujuan dan jaminan.

Namun Imam menanggapi bahwa dia percaya kepada Muslih.

“Saya percaya dengan Bapak Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih, dan  pada saat itu saya sedang memegang uang itu dan meminjamkannya bukan memberikan,” bantahnya.


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->