Connect with us

NASIONAL

Percepat Investasi Daerah, Birokrasi dan Regulasi DPM PTSP Harus Direformasi

Diterbitkan

pada

Diskusi antara Kemendagri dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara virtual, Kamis (20/5/2021). Foto: humasdirjenbinaadwil

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah meyakini, melalui UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021 akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

salah satunya dengan penyederhanaan proses perizinan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat.

Masuknya investasi yang cepat juga akan mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, maupun menengah untuk menyerap tenaga kerja.

Pembahasan ini muncul dalam diskusi antara Kemendagri dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara virtual, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pengamanan Pilkades Serentak 24 Mei, Polres Banjar Turunkan 245 Personil

Dalam dialog ini, Kemendagri diwakili Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro, narasumber tunggal dalam diskusi membahas mengenai UU Cipta Kerja, PP No 6 tahun 2021 dan aturan turunan mengenai struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari DPM PTSP.

Menurut Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro, para kepala daerah khususnya di kabupaten, harus menyiapkan diri untuk mengikuti percepatan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi.

Salah satunya mengenai reformasi birokrasi dan reformasi regulasi yang kuncinya adalah kecepatan melayani dan memberikan izin.

“Struktur organisasi pun disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi,” ujarnya.

Salah satu organisasi yang akan menjadi ujung tombak, role model terbaru dari reformasi birokrasi dan reformasi regulasi, kata Plh Dirjen, adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Pertama, DPM PTSP ini merupakan jantung dari pelayanan publik di daerah. Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja. Kedua, dia adalah gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang sudah kita jalankan,” ujar Plh Dirjen.

Baca juga: Lama Dikeluhkan, Dilarang Jual Buku Pendamping “LKS Idaman” dan Sejenisnya!

Plh Dirjen Suhajar Diantoro juga menjelaskan, tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021 ada beberapa yang bisa langsung dilakukan oleh pemkab, di antaranya penyusunan perda peralihan perizinan berusaha di daerah, penyusunan perda DPMPTSP berdiri sendiri dan non tipelogi serta penetapan jabatan struktural dan fungsional di DPMPTSP.

DPM PTSP yang mandiri dan mendapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah, lanjut Plh Dirjen Suhajar, akan membuatnya lincah dan efisien karena tidak mengurusi urusan pemerintahan lain selain perizinan dan investasi. Terlebih lagi, di dalam DPM PTSP yang baru itu akan ada kelompok jabatan fungsional yang memang bisa bekerja lintas bidang dan fleksibel.

“DPM PTSP ini bentuk lembaga baru yang mengikuti transformasi birokrasi modern dunia. Tidak lagi ada jabatan struktural eselon 3 dan 4. Tapi jabatan fungsional semua,” ujarnya.

Merujuk pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yakni PP No 6 tahun 2021 yang mengatur soal DPM PTSP, Kemendagri saat ini sedang merancang permendagri yang merincikan soal bentuk, struktur organisasi, jabatan fungsional dan pengawasan DPM PTSP.

Beberapa Bupati dan Kepala DPMPTSP Kabupaten yang mengikuti zoom virtual seperti Bupati Dharmasraya yang juga Ketum Apkasi, Bupati Banyumas, Bupati Gowa, Bupati Serang, Bupati Kerinci, Ngawi, Sekda Kubu Raya dan Kepala DPMPTSP Aceh menyampaikan kekhawatiran mengenai turunnya pendapatan daerah setelah beberapa izin dan retribusi dihapuskan alias gratis, serta aplikasi OSS yang masih belum semuanya siap.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah sudah mengantisipasi kekhawatiran daerah mengenai hilangnya potensi pendapatan daerah.

Baca juga: Tuntut 7 Masalah Ketenagakerjaan, Ratusan Pekerja FSPMSI Demo Kantor PLN Kalselteng 

Saat ini Mendagri dan Menkeu sudah meminta Dirjen Keuangan daerah untuk menghitung potensi kehilangan pendapatan daerah itu dan akan digantikan dengan insentif dalam dana alokasi khusus.

Sementara mengenai aplikasi dan sistem, Plh Dirjen Bina Adwil mengatakan, hingga bulan Juni tetap menggunakan OSS yang lama dan saat ini pemerintah sedang bekerjasama dengan Indosat untuk menyiapkan sistem dan aplikasi yang lebih baik dan merangkum semua integrasi perizinan.

Terakhir, Plh Dirjen Suhajar berpesan agar 107 kabupaten yang DPM PTSP-nya belum terpisah agar segera dibuat Perda untuk membuat lembaga tersebut terpisah dan mandiri. (kanalkalimantan.com/rls)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->