Connect with us

HEADLINE

Lama Dikeluhkan, Dilarang Jual Buku Pendamping “LKS Idaman” dan Sejenisnya!


Wali Kota Banjarbaru : Tetap Menjual LKS dan Lainnya, Resiko Ditanggung Sendiri


Diterbitkan

pada

Resmi dilarang penjualan buku pendamping berupa LKS, buku pengayaan dan modul pembelajaran di SD dan SMP se Kota banjarbaru. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Praktik jual beli buku pelajaran berupa buku pendamping Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman, buku pengayaan dan modul pembelajaran di SD dan SMP sudah lama dikeluhkan orangtua murid.

Dinilai memberatkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, baik dijual sendiri ataupun kerjasama dengan toko buku.

Larangan menjual buku pendamping maupun LKS Idaman itu disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru per tanggal 19 Mei 2021.

Wali Kota Banjabaru Aditya Mufti Ariffin bersama Kadisdik Banjarbaru Dr H Muhammad Aswan. Foto: humprobanjarbaru

Baca juga: Pasca Insiden Mobil BPK Tabrak Warga, Polresta Banjarmasin Beri Pembinaan Personil Damkar

Surat edaran larangan pengadaan buku pendamping ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dr H Muhammad Aswan MSi bernomor 421.3/0698/PSD/Disdik ditembuskan langsung ke Wali Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dalam surat edaran tersebut mengatakan, dalam pelaksanaan penggunaan buku pendamping akhir-akhir ini, muncul beberapa kritik maupun keberataan secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat.

Beberapa keluhan orangtua murid diantaranya, siswa setiap semester harus membeli 1 set buku pengayaan Idaman, buku pengayaan Idaman tidak dapat digunakan oleh adik-adiknya di tahun berikutnya. Juga keluhan bahwa buku pengayaaan Idaman hanya digunakan di Banjarbaru.

Baca juga: Dispersip Kalsel Gelar Pemilihan Pustakawan Berprestasi

Keluhan lainnya, keluarga yang tidak mampu sangat keberataan membeli buku pengayaan dan harga buku yang dirasakan terlalu mahal.

Nah, berdasarkan keluhan atas praktik penjualan buku pendamping LKS Idaman kepada murid SD dan SMP se Kota Banjarbaru atas arahan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pada tanggal 18 Mei 2021 secara resmi Disdik Kota Banjarbaru melarang pengadaan/penjualan buku pendamping, antara lain berupa LKS, buku pengayaan, dan modul pembelajaran di sekolah kepada orangtu/wali.

Putusan lainnya berbunyi, setiap guru dalam pembelajaraan harus memanfaatkan buku teks utama yang telah disediakan oleh sekolah dengan pembiayaan melalui dana BOS Reguler secara lebih optimal.

Menyoal adanya praktik jual beli buku pendamping berupa LKS Idaman maupun buku pengayaan lainnya, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (21/5/2021) mengatakan, menerima aspirasi masyarakat terutama orangtua wali murid yang banyak mengajukan keberatan berkaitan dengan adanya penjualan buku pengayaan (LKS Idaman, red) yang ada di sekolah SD dan SMP.

“Mereka (orangtua murid, red) juga merasa harganya terlalu mahal, sehingga merasa terbebani untuk membeli buku pendamping maupun LKS tersebut,” kata Wali Kota
“Sehingga kita bersama Dinas Pendidikan mengambil kebijakan ini,” aku Aditya.

Baca juga: Indonesia Perbarui Alur Vaksinasi Covid-19

Cap Banjarbaru sebagai Kota Pendidikan, harapannya semua akses pendidikan di Banjarbaru bisa didapatkan semurah mungkin oleh semua lapisan masyarakat.
“Kita wujudkan pendidikan yang murah, tapi tetap berkualitas,” tegas Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, jika ada sekolah yang masih menjual buku LKS dan lainnya, ia akan memanggil dan memberikan peringatan terhadap sekolah tersebut. Namun bila peringatan tidak digubris oleh pihak sekolah, resikonya ditangung pihak sekolah.

“Sekali lagi, surat edaran itu sebagai bentuk pembinaan kami kepada sekolah, tapi bila sekolah tetap menjual LKS dan lainnya, resiko ditanggung sendiri,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->