Connect with us

Hukum

Penyidik DJP Kalselteng Serahkan Pengusaha Pengemplang Pajak ke Kejari Palangkaraya

Diterbitkan

pada

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng yang menyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejari Palangkaraya, Rabu (18/1/2024). Foto: djpkalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.

Pengusaha berinisial PGS dari PT MCK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kalteng pada 10 Agustus 2023, sehingga dapat dilaksanakan tahap II di Kejari Palangkaraya.

PGS diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak Januari-Desember 2018.

Baca juga: Banjir Landa 25 Desa di Kapuas, 3.940 Rumah Warga Terdampak

“Tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT IP, PT MKM, dan PT KUS dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2018,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam siaran pers yang diterima Kanalkalimantan.com, Kamis (18/1/2024) malam.

Perbuatan tersangka dikatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagalmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka PGS merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Baca juga: Proyek 2023 Tak Kunjung Dibayar Pemko Banjarmasin, Balai Kota Didemo

Sebelumnya pihaknya dikatakan sudah melakukan langkah persuasif dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif, namun tak diindahkan.

“Semoga penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan, sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Syamsinar.

Baca juga: Jual Anakan Ikan 10 Pedagang Disanksi, DKKP Banjar dan Tim Lakukan Sidak

Pihaknya mengucapakan terimakasih kepada Kejari Kalteng, Polda Kalteng, dan Kejari Palangkaraya atas koordinasi yang dilakukan dalam kasus tersebut. DJP Kalselteng kata Syamsinar akan terus menegakan hukum untuk memberi keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->