kriminal banjarbaru
Penggelapan Minyak Sawit Kiriman ke Pelabuhan Trisakti Dibongkar Polisi, Sani Diimingi Rp 5 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mungkin tergiur kenaikan harga minyak goreng kelapa sawit, dua laki-laki berurusan dengan polisi.
Kejadian langka di wilayah hukum Polres Banjarbaru terbongkar, menyusul penggagalan penggelapan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.
Dua pelaku penggelapan berhasil ditangkap ketika melakukan bongkar muatan CPO di Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pengungkapan penggelapan CPO ini setelah petugas mendapati truk tanki warna biru DA 8616 TLA berada pada sebuah lahan kosong di Jalan Trikora, Rabu (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga : Satu Pikap Penuh Angkut Miras Ditangkap Polisi di Landasan Ulin
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pemilik truk tangki sedang menurunkan muatan CPO ke dalam empat buah tandon penampung CPO. Mereka adalah N alias Sani (36) sebagai sopir dan MK alias Afif (31).
“Pelaku kedapatan menurunkan muatan di sebuah lahan kosong di Trikora seberat 4000 kg ke dalam empat tandon, dan kemudian tangki akan diisi dengan ganti air sungai,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, Sabtu (27/11/2021).
CPO yang digelapkan itu belakangan diketahui merupakan milik PT NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan jumlah berat 8460 Kg dengan tujuan kirim ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Sementara kerugian yang diakibatkan dari tindakan kedua pelaku penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 136 juta.
Baca juga : Ciptakan Suasana Pasar Aman, Ini yang Dilakukan UPT Pasar Bauntung
Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pelaku mengakui perbuatan penggelapan itu merupakan kali pertama.
Lebih lanjut dari keterangan pelaku Sani, ia disuruh Afif untuk melakukan penggelapan tersebut dengan janji diberikan uang sebesar 5 juta, setelah tiga hari menurunkan minyak sawit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Berdasarkan hal itu pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan,” tandasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perawat RSD Idaman Gagalkan Pencurian, Viral Aksi Pelaku Terekam di Sejumlah Puskesmas
-
Kabupaten Lamandau2 hari yang lalu
Tiga Hari Pencarian, Sopir Truk Fuso Nyemplung di Sungai Lamandau Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura Tak Kunjung Surut, Dua Bulan Permukiman Terendam
-
Hukum2 hari yang lalu
Kasus Jual Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Penuhi Stok Darah, UTD RSD Idaman Jemput Bola Pendonor di Masjid-Masjid
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jukir Nakal Pasar Lima Banjarmasin Kenakan Tarif Seenaknya