Connect with us

kriminal banjarbaru

Penggelapan Minyak Sawit Kiriman ke Pelabuhan Trisakti Dibongkar Polisi, Sani Diimingi Rp 5 Juta

Diterbitkan

pada

Truk tangki pengangkut CPO yang menjadi barang bukti di Mapolsek Banjarbaru Barat. Foto : polsekbjbbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mungkin tergiur kenaikan harga minyak goreng kelapa sawit, dua laki-laki berurusan dengan polisi.

Kejadian langka di wilayah hukum Polres Banjarbaru terbongkar, menyusul penggagalan penggelapan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.

Dua pelaku penggelapan berhasil ditangkap ketika melakukan bongkar muatan CPO di Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pengungkapan penggelapan CPO ini setelah petugas mendapati truk tanki warna biru DA 8616 TLA berada pada sebuah lahan kosong di Jalan Trikora, Rabu (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Baca juga : Satu Pikap Penuh Angkut Miras Ditangkap Polisi di Landasan Ulin

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pemilik truk tangki sedang menurunkan muatan CPO ke dalam empat buah tandon penampung CPO. Mereka adalah N alias Sani (36) sebagai sopir dan MK alias Afif (31).

“Pelaku kedapatan menurunkan muatan di sebuah lahan kosong di Trikora seberat 4000 kg ke dalam empat tandon, dan kemudian tangki akan diisi dengan ganti air sungai,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, Sabtu (27/11/2021).

CPO yang digelapkan itu belakangan diketahui merupakan milik PT NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan jumlah berat 8460 Kg dengan tujuan kirim ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Sementara kerugian yang diakibatkan dari tindakan kedua pelaku penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 136 juta.

 

Baca juga : Ciptakan Suasana Pasar Aman, Ini yang Dilakukan UPT Pasar Bauntung

Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pelaku mengakui perbuatan penggelapan itu merupakan kali pertama.

Lebih lanjut dari keterangan pelaku Sani, ia disuruh Afif untuk melakukan penggelapan tersebut dengan janji diberikan uang sebesar 5 juta, setelah tiga hari menurunkan minyak sawit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Berdasarkan hal itu pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan,” tandasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->