HEADLINE
Satu Pikap Penuh Angkut Miras Ditangkap Polisi di Landasan Ulin
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211127-WA0003-1.jpg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah pikap berisi penuh dus minuman keras (Miras) berhasil ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Barat.
Pelaku bersama pikap penuh Miras ditangkap di Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku AR (33) ditangkap ketika sedang membawa sebuah pikap penuh minuman keras. Ada 51 dus, setelah dihitung ada 680 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.
Lebih lanjut, kata AKP Tajudin temuan ini berdasarkan informasi masyarakat, adanya satu unit pikap warna hitam dengan nomor polisi DA 8108 CO yang diduga membawa minuman keras.
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211127-WA0004.jpg)
Miras yang diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat. Foto: polsekbjbbarat
Baca juga : Ciptakan Suasana Pasar Aman, Ini yang Dilakukan UPT Pasar Bauntung
Penangkapan pelaku bersama pikap dilakukan Aiptu Deden A Lesmana bersama anggota, mobil pelaku diberhentikan sekitar bundaran Kamaratih Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Setelah petugas membuka terpal penutup bak pikap didapati puluhan dus minuman keras berbagai merk,’’ katanya.
Barang bukti berupa 51 dus dengan jumlah 680 botol minuman keras berbagi merek itu yakni 20 dus atau 240 botol Anggur MC Donald, 25 dus atau 300 botol Bir Bintang, 5 dus atau 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dus atau 20 botol Vodka Mix dan satu unit mobil pikap warna hitam Nopol DA 8108 CO.
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211127-WA0005-1.jpg)
Satu pikap penuh dus miras yang diamankan polisi di Mapolsek Banjarbaru Barat. Foto: polsekbjbbarat
Baca juga : Relawan Masih Kerja Keras Lakukan Pencarian Tubuh Holani di Sungai Martapura
Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan atas penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Mabuk Berat, LC Karaoke di Banjarbaru ‘Digilir’ Dua Rekan Kerja