Connect with us

Kota Banjarbaru

Pengatur Lalin Tak Resmi Ditertibkan Satpol PP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarbaru melakukan pembinaan pengatur lalin tak resmi yang biasa melakukan aktivitas di sejumlah titik putar balik Jalan A Yani Km 35-Km 27 Kota Banjarbaru. Foto: satpolppbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas pengatur lalu lintas (lalin) tak resmi di putaran balik sejumlah ruas Jalan A Yani jadi perhatian Satpol PP Kota Banjarbaru.

Pengatur lalin tak resmi yang membantu pengendara berputar balik itu dilaporkan terlihat menghirup lem hingga minum minuman keras (miras).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru pada Senin (26/2/2024) lalu.

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto hidayat mengatakan, ada 8 orang yang diamankan dalam kegiatan cipta kondisi itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Komplotan Anak Remaja Perampas Motor di Banjarmasin

“Ada 8 orang kita awasi, mereka rata-rata mengakui sebagai orang yang mengatur lalu lintas di u turn itu, dan pada dasarnya mereka tidak sah secara aturan,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto hidayat kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (28/2/2024).

Disebutkan meraka yang diamankan saat itu sedang berada di u turn alias putar balik sepanjang Jalan A.Yani Km 35 sampai Km 27 Kota Banjarbaru. Mereka adalah A (29) , B (50), B (74), C (41) , E (44), G (31), H (37), dan R (37).

Sesuai aturan, 8 lelaki itu dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diberikan teguran dan pembinaan.

Mereka diminta menuangkan beberapa pernyataan untuk tidak menganggu keamanan dan ketertiban.

“Seperti mereka harus mengaku sebagai orang yang mengatur lalu lintas, maka kita tekankan dan peringati kembali kalau mereka berada di jalan harus memakai pakaian yang sopan rapi dan pantas,” jelas dia.

Baca juga: Bill Gates Sebut Krisis Iklim dari Kelapa Sawit, Penyebab Deforestasi Hutan Indonesia

“Tidak seperti yang sering diperlihatkan dengan berbuka baju, dengan pakaian yang tidak pantas untuk mengtur lalu lintas,” sambungnya.

Kemudian Yanto menekankan agar mereka tidak melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas sambil minum miras dan ngelem.

“Kita ingatkan jangan sambil minum ngelem dan lain-lain, karena mereka rata-rata mengakui sambil minum, maka kita minta tidak lagi menggunakannya,” tutur dia.

Adapun tindakan yang diberikan saat ini ialah peringatan pertama.

Yanto menambahkan jika memang kembali ditemui adanya kegiatan menganggu ketertiban itu dengan bukti kuat maka sanksi berat tak segan diberikan kepada mereka.

Baca juga: Lolos Terbangkan 1 Kg Sabu dari Batam ke Kalsel, AR Diupah Rp20 Juta

“Ini baru peringatan, kita ada sanksi yang sangat berat juga seadainya masih kita temui aktivitas tersebut dengan bukti mereka minum, maka kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yanto.

Titik u turn yang menjadi pengawasan petugas di antaranya u turn depan kampus ULM Banjarbaru, u turn depan Museum Lambung Mangkurat, u turn depan Fave Hotel, serta u turn di depan kolam renang Antasari Guntung Payung.

“Kita awasi karena mereka mengaku berjanjian dan bergantian menjaga mangatur lalu lintas di setiap persimpangan u turn tersebut,” tuntas Yanto. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->