Connect with us

Hukum

Lolos Terbangkan 1 Kg Sabu dari Batam ke Kalsel, AR Diupah Rp20 Juta

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu 1 Kg ditunjukkan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya hasil tangkapan penyelundupan dari Batam ke Kalsel. Foto: humaspoldakalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – AR (37) laki-laki asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel.

AR ditangkap karena membawa sabu 1 kilogram dari Batam untuk dibawa masuk ke Provinsi Kalsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, AR ditangkap jajaran Subdit II di Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan. Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Barang (Sabu, red) tersebut berasal dari Batam. Diterbangkan langsung oleh AR ke Banjarmasin,” ungkap Kelana Jaya didampingi Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, Selasa (27/2/2024) siang.

Baca juga: Tumbang di Dapil 4 Landasan Ulin, Ketua DPRD Banjarbaru Bakal Tak Raih Kursi

Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima polisi, ada upaya penyelundupan sabu menggunakan jasa penerbangan. Kemudian, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Zainal langsung melakukan penyelidikan.

Pergerakan AR sudah dipantau Ditresnarkoba Polda Kalsel sedari wilayah Sumatera secara scientific. Setelah mengantongi data akurat dan detail, kemudian poisi terus memantau AR mulai Sumatera dan Jakarta hingga sampai di Provinsi Kalsel.

Polisi terus membuntuti AR setibanya di Bandara Syamsudin Noor. Lelaki yang mengaku berprofesi sebagai petani itu dibekuk di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,9 tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap yang bersangkutan dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan,” kata Kombes Kelana Jaya.

Baca juga: PPK Amuntai Tengah Penutup Rekapitulasi Suara di Kabupaten HSU

Hasil penggeledahan dari tas AR didapati sebuah paket sabu besar yang dikemas menggunakan plastik hitam.

“Setelah ditimbang beratnya mencapai satu kilogram. Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polda Kalsel,” pungkasnya.

Hasil introgasi sementara polisi, AR mengaku hanya seorang kurir. Kepada polisi mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk membawa sabu tersebut dari Batam ke Kalsel.

Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan saat ini Polda Kalsel masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika bersumber dari penangkapan AR. Belakangan terungkap bahwa AR merupakan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.

Baca juga: Kronologis Laka Maut di Sungai Gardu Banjarmasin, Korban Tewas Tanpa Helm Kepala Terlindas

“Jaringan AR ini yang jelas dari Malaysia. Saat ini masih dikembangkan untuk inisialnya masih belum kami dapat. Jaringannya di sini masih kita dalami karena masih penyelidikan. Ini sepertinya baru pertama kali,” pungkasnya.

AR bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->