Connect with us

HEADLINE

Pemberian Vaksin MR, Disdik Banjar Serahkan Putusan ke Sekolah dan Orang Tua

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Gusti Ruspan Noor. Foto : rendy

MARTAPURA, Ketegasan kehalalan status vaksin campak Measles dan Rubella (MR) yang masih simpang siur, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar tidak bisa melarang sekolah yang menolak murid didiknya diberikan suntikan.

Pro dan kontra vaksin campak MR hingga sekarang masih terus berlanjut dan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kabupaten Banjar. Program Kementrian Kesehatan RI itu masih tidak ada kejelasan kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mupun BPOM.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Gusti Ruspan Noor mengakui, polemik yang dihadapi sekarang adalah keraguan orang tua murid yang beralasan, karena vaksin tersebut hingga sampai saat ini masih belum ada kepastian sertifikat kehalalnya. Melihat kondisi hal itu, Ruspan menegaskan pihaknya meinginkan harus ada kepastian kandungan dalam vaksin tersebut dari Dinas Kesehatan.

“Kita hanya meminta ketegasan saja dari Dinas Kesehatan apakah itu mengandung bahan-bahan yang tidak halal, jika vaksin itu halal dan tidak membahayakan bagi kesehatan anak kita tentunya mendukung,” ujarnya.

Tambahnya Ruspan, terkait imunisasi yang diberikan kepada anak-anak sekolah yang sudah terlanjut tersebar di Kabupaten Banjar, Disdik hingga sekarang juga masih tidak bisa berbuat apapun. Disdik Banjar hanya bisa menyerahkan keputusan imunisasi ke masing-masing sekolah dan wali murid masing-masing.

“Kami menyerahkan kepada orang tua murid dan sekolah masing-masing, selama orang tua murid tidak keberatan ya biarkan saja, jika keberatan ya tidak bisa dipaksakan juga,” ujarnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat drg Rahimayanti MPHM, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Banjar mengatakan, hingga saat ini diakuinya banyak sekolah dan orang tua siswa di Kabupaten Banjar yang memilih untuk menunda memberikan imunisasi vaksin MR bagi anak-anak mereka.

“Masih sedikit sekali cakupannya vaksin yang digelar di sekolah-sekolah di Kabupaten Banjar, karena masih banyak yang memilih untuk menunda. Namun sesuai arahan dari Kemenkes RI dan Dinkes Provinsi, kami tetap melaksanakan bagi yang mau, tidak ada paksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Banjar KH Khalilurrahman pernah mengatakan karena masih tidak ada sertifikat halal vaksin MR dari MUI, seharusnya pemberian vaksin oleh Dinas Kesehatan dihentikan dulu. Mengingat sampai sekarang masih tidak ada kepastian akan halal dan haramnya vaksin tersebut.

 “Bagi sekolah yang sudah terlanjur menyalenggerakan vaksin tersebut ya sudah biarkan saya, ada hadis Nabi yang mengatakan tinggalkan kalau ragu-ragu, tunggu yang tidak ragu-ragu,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya program vaksin MR merupakan standar pelayanan prima yang wajib diberikan agar dapat melindungi masyarakat terhadap penyakit berbahaya dan dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan September secara massal secara gratis. Dengan sasaran anak-anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun. Dengan target sebanyak 153.808 orang anak di Kabupaten Banjar. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->