Connect with us

HEADLINE

Pembelian 7 Unit Truk Diungkap JPU di Sidang Korupsi Pencucian Uang Mantan Bupati HST

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/6/2023) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/6/2023) siang.

Masih dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan pembelian mobil mewah dan mobil perusahaan milik terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.

Bambang Yudha Negara, saksi yang bekerja di dealer penjualan truk Hino di Cileungsi menerangkan jika terdakwa pada tahun 2017 pernah bertemu dengannya untuk negosiasi pembelian tujuh buah truk merk Hino.

Setelah negosiasi dan deal dengan harga per unit Rp 360 juta, truk lalu dikirim ke alamat perusahaan PT Sugriwa Agung di Barabai dan pembayaran dilakukan oleh direktur H Abdul Basit.

Baca juga: Banjarbaru Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Tanggal Pelaksanaannya

“Tujuh buah truk totalnya Rp 2,25 miliar, yang bayar H Abdul Basit atas nama PT Sugriwa Agung,” ungkap saksi.

Sementara itu, diketahui tujuh unit truk tersebut telah dilakukan penyitaan oleh KPK karena disinyalir pembeliannya dilakukan menggunakan uang hasil tindak pidana gratifikasi saat terdakwa menjabat Bupati HST 2016-2017.

Dalam persidangan, terdakwa Abdul Latif membantah uang pembelian berasal dari hasil korupsi. Latif mengakui jika dia sebagai pemilik perusahaan PT Subriwa Agung, namun yang melakukan pembayaran adalah direkturnya yaitu H Abdul Basit.

“Kalau hasil uang korupsi ngapain saya nawar beli mobil. Itu yang bayar Basit, saya pemilik perusahaan,” ujarnya saat persidangan.

Selain itu, Abdul Latif juga menyayangkan tujuh unit truk milik perusahaannya  disita enyidik KPK sejak lima tahun lalu hingga sekarang.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Banjar Diisi Penanaman Pohon

“Mobil sejak saya beli, itu ditahan selama 5 tahun kepanasan kehujanan di tempat terbuka,” kata Abdul Latif.

Selain mengulik tentang tujuh buah truk yang dibeli terdakwa pada tahun 2017, JPU juga menghadirkan saksi Muhammad Rizani yang menjual mobil mewah kepada terdakwa.

Mobil Hammer dengan nopol DA 232 US yang dibeli saksi sekitar Rp 1,1 miliar lalu dijual kepada terdakwa Abdul Latif pada tahun 2015 sebelum terdakwa menjabat Bupati HST.

“Saya tawarkan 1 miliar, DP sekitar 500 juta dulu, sisanya dia meneruskan bayar ke leasing di Banjarmasin,” ungkap saksi.

JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi yang pernah melakukan transaksi pembelian satu unit truk  dengan terdakwa Abdul Latif untuk operasional perusahaan PT Sugriwa Agung miliknya.

Baca juga: 321 Calon Haji Kloter 8 dari HSU Dilepas Penuh Haru

Truk dengan tipe CWI 280 merk UD Truck dibeli Abdul Latif pada bulan Desember 2016 senilai Rp 850 juta. Namun, KPK tidak melakukan penyitaan mobil truk tersebut dan hanya menyita dokumennya saja.

“Truk itu tidak pernah dilakukan penyitaan. Saya pikir tidak ada perkara, kemarin saya jual untuk membayar uang pengganti di perkara dulu,” kata Abdul Latif.

Terdakwa Abdul Latif didakwa melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41 miliar saat masih menjabat Bupati HST 2016-2017.

JPU memasang pasal berlapis yaitu pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->