Connect with us

Kota Banjarmasin

Pazri Ungkap Kejanggalan Proses Perancangan hingga Pembentukan UU Kalsel

Diterbitkan

pada

Direktur Utama BLF Muhamad Pazri bersama rekan serahkan permohonan judicial review ke MK. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gugatan terhadap kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Banjarbaru, resmi dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Direktur Borneo Law Firm Muhammad Pazri bersama pihak terkait. Pihaknya telah mengantarkan dokumen pendaftaran Judicial Review ke Gedung MK, Jumat (22/4/2022).

Mereka mengungkap bukti fakta tentang banyaknya dugaan kejanggalan mulai dari proses perancangan hingga pembentukan Undang-undang Provinsi Kalsel tersebut.

Adapun Pazri berpendapat, bukti kuat terlihat pada proses pembentukan UU yang tidak berdasar secara filosofis, sosiologis, yuridis dan historis dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

“Dan pada pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak sesuai prosedur dan mekanisme, pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/tidak transpraran, tidak ada partisipasi masyarakat. Sehingga sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan masyarakat Kalsel,” jelas Pazri pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

 

Baca juga  : UU Kalsel terkait Penetapan Ibu Kota Provinsi Resmi Digugat ke MK

Pazri menambahkan, di dalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ditemukan kajian dan pembahasan khusus soal pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru.

“Tidak ada rapat paripurna, tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel memutuskan ibukota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibukota berpindah,” sebutnya.

Pemindahan Ibu Kota tersebut juga, kata Pazri bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 Jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah, pemindahan Ibu Kota tersebut pun tidak ada melibatkan dan tidak ada persetujuan atau dukungan dari Bupati dan Walikota DPRD Kabupaten/Kota se Kalsel. Serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah ibukota Provinsi Kalsel,” sebutnya.

 

Baca juga  : Driver Ojol Kena Tipu Undian, Tabungan Rp 65 Juta Amblas

Kembali dijelaskannya, hal tersebut tentu berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi, karena APBD Kalsel akan difokuskan untuk membangun sarana dan prasarana di Banjarbaru.

“Padahal saat ini Kalsel masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari Covid-19 dan semua kebutuhan pokok serba naik. Sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel,” ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu yang memindah ibukota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Prov Kalsel mencederai dan menghilangkan sejarah Banjar sesungguhnya.

Terpisah Ketua Forum Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady dan Ketua Kadin Kota Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan menjelaskan menjelaskan gugatan ini merupakan bentuk nyata perjuangan dan keseriusan untuk mengembalikan Ibu Kota Provinsi Kalsel kembali ke Kota Banjarmasin.

 

Baca juga : Hari Bumi 22 April 2022, Lindungi Bumi dari Krisis Iklim Global!

“Karena kalau Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin tentu akan membangkitkan perekonomian, usaha-usaha dan UMKM warga Kota Banjarmasin. Terlebih, Banjarmasin merupakan contoh ikon Provinsi Kalsel,” tandas Syarifuddin dan Akbar.

Muhammad Pazri beserta pihak terkait pun meminta dukungan kepada masyarakat Kalsel, para habaib, ulama, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, agar perjuangan tersebut tidak kandas tetapi dimenangkan dan dikabulkan. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->