Connect with us

HEADLINE

UU Kalsel terkait Penetapan Ibu Kota Provinsi Resmi Digugat ke MK

Diterbitkan

pada

Proses penerimaan perkara yang diajukan oleh Direktur utama Borneo Law Firm Muhamad Pazri. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktur utama Borneo Law Firm Muhamad Pazri bersama Ketua KADIN Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo resmi mengajukan gugatan terhadap kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berada di Banjarbaru.

Setelah mendaftarkan Judicial Review melalui online pada 19 April 2022, merekan pun datang menyerahkan kelengkapan pendaftaran berupa dokumen permohonan Judicial Review (JR), surat kuasa asli dan dua koper isi bukti surat JR, pada Jumat (22/4/2022).

“Dengan semangat spirit perjuangan Raja Banjar Pertama Sultan Suriansyah, kami membawa amanah para tokoh, masyarakat kota Banjarmasin dan warga Kalsel yang mendukung untuk mempertahankan Ibu Kota Provinsi Kalsel agar tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin,” kata Pazri, Jumat (22/4/2022).

Adapun pasal yang diuji pihaknya ialah Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya resmi mendaftarkan 2 gugatan pengujian formil perkara nomor 52/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022.

 

Baca juga  : Driver Ojol Kena Tipu Undian, Tabungan Rp 65 Juta Amblas

Terpantau kanalkalimantan.com, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melalui ASN Kota Banjarmasin sebagai kuasa hukumnya turut mendaftarkan satu gugatan pada 19 April 2022 tepat setalah Pazri mendaftarkan gugatan sebelumnya.

Diketahui mereka telah bekerjasama menggandeng banyak pihak guna menguatkan bukti fakta tentang banyaknya dugaan kejanggalan dari proses perancangan hingga pembentukan UU Provinsi Kalsel tersebut.

“RUU terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang di sahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN),” jelas Pazri.

Muhammad Pazri beserta pihaknya mengaku optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan tersebut tidak akan kandas.

“Kami optimis menang semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap menjadi di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wanda).

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->