Connect with us

Kota Banjarmasin

Patah Kaki Ditabrak Mobil Oknum Polisi, Lelaki Tua di Banjarmasin Tak Kuasa Berdiri

Diterbitkan

pada

Rudi (58) di rumahnya setelah mengalami patah tulang akibat ditabrak mobil yang dikendarai AN. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasib malang dialami Rudi (58) warga Jalan Kelayan A, Gang Batur RT 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sudah hampir dua bulan dia hanya terbaring sambil merasakan sakit pada kakinya yang patah akibat ditabrak mobil pada 4 Juni 2023 lalu, saat beristirahat di pinggir jalan.

Belakangan penabrak diketahui seorang oknum polisi berinisial AN yang bertugas di Sabhara Polda Kalsel.

Rudi menceritakan, saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Banjarmasin menuju Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Merasa lelah mengendarai sepeda motor, Rudi kemudian beristirahat di pinggir jalan wilayah Margasari, Kabupaten Tapin.

Baca juga: Terduga Penyulut Api Kebakaran di Kayu Tangi II Dibekuk, Ini Motifnya

Dari kejauhan dia melihat dua mobil yang melaju kencang, setelah dekat mobil dengan nopol KH 1079 AW yang dikendarai AN berusaha membalap mobil di depannya.

“Saya merasa aman karena duduk di kiri di luar badan jalan dan mobil AN mengambil jalur kanan karena berusaha membalap mobil di depannya, ternyata dari arah berlawan ada mobil lain dan AN membanting stir, lalu menabrak saya hingga kaki kanan patah dan motor saya rusak berat,” katanya sambil mengingat kejadian.

Korban yang saat itu mengalami luka-luka langsung dilarikan ke Puskesmas Baringin, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin untuk diberi pertolongan pertama. Naas hasil pemeriksaan, tulang kaki kanan lelaki 58 tahun ini dinyatakan patah.

Menurutnya, AN saat itu sempat menawarkan agar dibawa ke rumah sakit, namun Rudi tidak mau. Dia hanya meminta dibawa ke ahli tulang di Kandangan saja, dan diurus secara kekeluargaan. Kemudian dibuatlah surat perjanjian.

Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin, Utang Rp150 Juta Dibayar Rp350 Juta, Mobil Saksi Disita Penyidik

Rudi (58) yang terbaring sakit di rumahnya setelah mengalami patah tulang akibat ditabrak mobil yang dikendarai AN. Foto: rizki

Dalam surat perjanjian tersebut, AN selaku pihak yang menabrak menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan memperbaiki sepeda motor yang rusak dan menanggung segala biaya pengobatan.

Saat itu Rudi diberi uang Rp3 juta, kemudian setelah tiga hari dia kembali diberi uang untuk pulang ke rumah di Banjarmasin sebesar Rp5 juta.

Dalam surat perjanjian bermaterai tersebut, AN menyatakan akan memberikan dana tambahan untuk berobat sampai Rudi sembuh, tetapi setelah beberapa hari Rudi tidak dapat dihubungi dan nomor ponsel AN tidak aktif.

Salah seorang anak korban bernama Yuni sempat datang ke Polda Kalsel untuk mencari keberadaan AN namun tidak ketemu. Kemudian Yuni berusaha mencari informasi keberadaan AN ke sanak saudara hingga akhirnya AN bisa dihubungi.

Baca juga: Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang, Program EA PLN Tumbuh 22,28%

Belakangan Yuni justru ditelepon orang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta yang meminta agar dirinya jangan menghubungi AN lagi, Yuni disuruh ke Polsek untuk membuat perjanjian baru.

“Gak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja jangan menghubungi AN dan jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung,” ucap Yuni sambil menirukan kata-kata si penelpon.

Yuni yang tidak mengenali si penelpon pun bingung, lalu dia menanyakan perjanjian apa. Si penelpon menjawab perjanjian baru bahwa sudah dibantu dan sudah clear.

“Sampeyan sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, membikin perjanjian baru nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta,” ujar Yuni menirukan si penelepon.

Permintaan si penelpon tersebut lantas ditolak oleh keluarga korban.

Baca juga: Diberi Nama Banjararum, Kejogya Kalsel Terima Gamelan Yogyakarta

Menurut Yuni, sebagai anak dirinya prihatin terhadap kondisi ayahnya yang sudah terbaring satu bulan lebih tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan.

“Sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga,” kata Yuni.

Pihaknya berharap AN selaku penabrak ayahnya bertanggung jawab dan menjalankan isi perjanjian yang telah ditandatanginya tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai saat dikonfirmasi mengatakan untuk kejadian tersebut disampaikan ke bagian Propam.

“Kalau memang belum ada penyelesaian langsung ke Bidang Propam,” jawabnya singkat. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->