Connect with us

HEADLINE

Ngaku Terima Wangsit Gaib, Motif Kakek Asal Jateng Sebarkan Ujaran Kebencian di 14 Kota

Diterbitkan

pada

Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di Mapolda Kalsel, Jumat (27/10/2023). Foto: humaspoldakalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kakek berinisal WA asal Blora, Jawa Tengah yang menyebarkan pamflet berisi ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di Indonesia telah ditahan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Aksi menyebarkan ujaran kebencian dan provaksi dalam bentuk kertas pamflet itu tidak hanya dilakukan kakek 62 tahun di satu daerah, WA melakukan aksinya berpindah-pindah dari provinsi ke provinsi.

Di kertas pamflet yang ditulis tangan dan diperbanyak dengan cara di fotokopi itu, pelaku menulis salah satu etnis yang tinggal di Indonesia harus di usir dan tidak berhak mencengkeram perkonomian bangsa Indonesia.

Hasil dari pendalaman penyidik Polda Kalsel, kota yang telah disinggahi dan disebar pamflet oleh pelaku di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, dan Medan.

Baca juga: 130 Peserta Jajal Banua Triathlon Challenge 2023 di Kebun Raya Banua

Kemudian Palangkaraya, Sampit, Pontianak, dan terakhir aksinya dihentikan oleh jajaran Polda Kalsel pada Jumat (29/9/2023) lalu, di daerah Batibati, Kabupaten Tanah Laut. Sebelum ditangkap, kakek WA sempat menyebarkan puluhan pamflet di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Masih dari pengakuan pelaku kepada polisi, selama menjalankan aksi menyebarkan pamflet dari kota ke kota di Pulau Jawa, Pulau Sumatera hingga Pulau Kalimantan, kakek WA menumpang angkutan truk yang melintas antar kota dan antar pulau. Menyeberang antar pulau pun kakek WA mengaku menumpang truk-truk yang biasa menyeberang antar pelabuhan

“Yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 221 titik pada 14 kota di Indonesia sejak bulan Maret 2023,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Jumat (27/10/2023) pekan lalu.

Menurut pengakuan pelaku yang dicecar Kapolda Kalsel saat konferensi pers, WA mengaku menyebarkan pamflet tersebut biasanya pada waktu pagi, siang, hingga sore hari. Sedangkan malam hari kakek WA mengaku biasa beristirahat di sejumlah SPBU yang ia temui di pinggir jalan.

Baca juga: Temuan Baru Warung Jablay oleh Satpol PP Banjarbaru, Ada Karaoke Sediakan Perempuan Pemandu

Sementara motif lelaki 62 tahun ini melakukan aksi menyebarkan pamflet ujaran kebencian karena mendapat bisikan alias wangsit gaib setelah melakukan meditasi ke makam-makam tertentu.

“Saya dapat wangsit (Petunjuk gaib, red) setelah melakukan meditasi dan ziarah,” aku WA kepada polisi.

Sementara itu, Polda Kalsel dikatakan masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dari aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami masih lakukan pendalaman untuk mencari kaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk apabila ada indikasi terkait jaringan teroris, tapi saat ditanya yang bersangkutan mengaku hanya mendapat wangsit,” jelas Kapolda Andi Rian.

Baca juga: Ikrar Bersama Anak Bangsa di Hari Sumpah Pemuda

Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaslel, perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 4 huruf b ayat (1) atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->