Connect with us

HEADLINE

Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades di Kotabaru Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, Senin (30/10/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, jalani sidang tuntutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/10/2023) siang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arabani dituntut bersalah melakukan penyelewengan dana desa proyek rehabilitasi perbaikan jalan desa dengan tuntutan pidana 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar setelah putusan inkrah maka hartanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Dalam hal hartanya tidak dapat menutupi uang pengganti, maka diganti dengan 1 tahun penjara,” ucap Bima, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Baca juga: Ngaku Terima Wangsit Gaib, Motif Kakek Asal Jateng Sebarkan Ujaran Kebencian di 14 Kota

Dalam tuntutan, terdakwa Rahmadi dikatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Bima menyebut, hal yang memberatkan Rahmadi yaitu dikarenakan perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan satu hal yang meringankan terdakwa telah dikarenakan sudah berusia lanjut.

“Usia terdakwa telah 68 tahun dan punya riwayat penyakit jantung dan hipertensi, bersikap sopan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkap Bima saat membacakan pertimbangan tuntutan.

Baca juga: 130 Peserta Jajal Banua Triathlon Challenge 2023 di Kebun Raya Banua

Untuk diketahui, mantan Kades Talusi itu sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan desa tahun anggaran 2020.

“Modusnya mark up atau peningkatan harga pembelian, contohnya seperti semen, pasir dan sebagainya,” kata JPU Bima yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Kotabaru.

Berdasarkan audit, perbuatan terdakwa dikatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp124.226.201 dari APBDes tahun 2020.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Arbani melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Baca juga: Duta Genre HSU Gelar Pekan Kreativitas Pemuda

Majelis hakim yang diketuai Suwandi dan dua anggotanya memberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk penaseh hukum terdakwa menyusun pembelaan.

“Sidang ditunda ke hari Senin, 6 Nopember 2023 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum,” tutup Suwandi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->