Kota Banjarmasin
Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mardani H Maming kembali menjalani persidangan atas dakwaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Sidang pada Jumat (23/12/2022) yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wita di Pengadilan Tipikor Banjarmasin merupakan sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mardani H Maming.
Mardani yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK terlihat memakai kemeja putih dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia terlihat cukup aktif dan tanggap dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, maupun Majelis Hakim.
Mardani banyak menyanggah dan mengklarifikasi terkait kesaksian Dwidjono (terpidana) mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Baca juga : Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Pembangunan Gereja, Insentif Pendeta, Pastor, dan Vikaris
Misalnya, keterangan Dwijono yang mengatakan jika terdakwa pernah mengenalkan dirinya dengan Henry Soetio selaku Direktur PT PCN di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2011. Terdakwa membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak pernah menghubungi saksi Dwidjono secara khusus untuk menemuinya bersama Henry.
“Itu tidak benar pak JPU, karena pertemuan itu sebenarnya dia sudah kenal, saya tidak pernah mengenalkan saudara Dwi dengan Henry di hotel itu,” ujarnya.
“Bisa dicek CCTV-nya di hotel itu pak JPU,” tegas terdakwa.
Sementara itu, terkait keterangan Dwidjono soal perintah terdakwa untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN yang melanggar aturan UU tentang pertambangan Minerba. Bahkan terkait kalimat “Lakasi” (Segerakan, red) yang sempat mencuat di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya juga dibantah oleh Mardani.
Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming, Terdakwa Tanyakan Soal Perusahaan Bodong
“Apakah ada terdakwa mengatakan kepada Buyung (pegawai Dinas ESDM Tanbu 2011) “padahkan lawan pak Dwi lakasi (Katakan kepada pak Dwi segerakan)?,” tanya JPU KPK Budi Sarumpaet.
“Tidak ada, terkhusus mengatakan lakasi (Segera) itu tidak ada,” jawab Mardani.
Pada sidang tersebut juga diperlihatkan SK Bupati terkait pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN yang ditandatangani Mardani saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengungkapkan, banyak IUP yang ditandatanganinya pada tahun 2011 dan tidak merasa mengkhususkan SK pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN.
Baca juga : Magnet Ibu Kota Kalsel Tarik Investor, Realisasi Investasi di Banjarbaru Meningkat 400 Persen!
Sebelumnya Mardani didakwa menerima suap sebesar Rp 118 miliar atas dugaan suap dari direktur PT PCN Henry Soetio, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
128 BPK Ikuti Lomba Ketangkasan Pemadam, Ini Harapan Bupati Saidi
-
Khasanah2 hari yang lalu
Besok, Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Himpaudi HSU Juara Umum Jambore Himpaudi III Kalsel 2024
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Murung Kenanga Juara Lomba Ketangkasan Se-Kabupaten Banjar, Ini Daftar Juara
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Peringatan Hari Pramuka Ke-63, Saidi Mansyur Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Banjar